Logo
>

Izin Tambang Ormas Agama Tata Kelola Minerba Berantakan

Ditulis oleh KabarBursa.com
Izin Tambang Ormas Agama Tata Kelola Minerba Berantakan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Pemerintah memberikan izin kelola tambang minerba ke beberapa organisasi masyarakat (Ormas) berbasis agama. Sejauh ini, diketahui pemerintah memberikan hibah konsesi pertambangan kepada Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU).

    Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mulyanto, mengaku kawatir langkah ini akan bermasalah di kemudian hari, setidaknya akan menimbulkan kecemburuan antar-ormas dan membuat aturan perizinan tambang tidak objektif.

    “Setelah ormas keagamaan besar menerima tawaran konsesi tambang dari Pemerintah, bahkan MUI tengah mengkaji untuk memanfaatkan peluang ini, kini Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) tengah mengkaji kesiapan mereka terkait soal pengelolaan tambang,” kata Mulyanto dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 3 Agustus 2024.

    “Saya khawatir ormas yang ingin mendapat izin usaha pertambangan terus bertambah dan kalau pemerintah menyetujui semua justru akan merusak aturan yang selama ini berlaku,” tambahnya.

    Mulyanto memperkirakan kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas akan berdampak negatif pada tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor usaha, yang mengurusi ekonomi, dengan ormas sebagai sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil.

    “Ujung-ujungnya terjadi tumpang-tindih dan memicu kekacauan di lapangan,” kata Mulyanto.

    “Itu sebabnya dalam UU Minerba, amanat ‘pengusahaan’ minerba diberikan kepada badan usaha, termasuk koperasi. Karena ini masalah pengusahaan, yang harus dilakukan oleh ahlinya, mereka yang memiliki spesialisasi dan kompetensi,” imbuhnya.

    Mulyanto melihat kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas sebagai cara pemerintah memperbaiki citra yang merosot. Akan tetapi, dia menilai langkah tersebut keliru.

    Apalagi, kata Mulyanto, melalui revisi PP Minerba pemerintah memberikan prioritas secara khusus kepada ormas keagamaan. Sementara pemberian prioritas tersebut dianggap bertentangan dengan UU Minerba yang memberikan prioritas hanya kepada BUMN/BUMD.

    Menurut Mulyanto sebaiknya pemerintah yang berumur kurang dari dua bulan lagi ini mempertimbangkan untuk mencabut aturan baru tersebut. Menjelang purna tugas, dia menilai pemerintah semestinya bersiap-siap pamit mundur dan memberi jalan kepada Presiden Terpilih.

    Untuk diketahui Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) bicara soal pengelolaan tambang oleh ormas Islam setelah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu, 31 Juli 2024. Ketua Umum Pusat BKPRMI, Said Aldi Al Idrus mengatakan agenda utama pertemuan itu untuk mengundang Presiden pada musyawarah nasional mereka di Medan, 7-10 Agustus 2024.

    Namun, mereka juga mengapresiasi kebijakan baru Jokowi, karena pemberian izin tambang akan menjadikan ormas Islam lebih mandiri. Meski Ketua BKPRMI mengaku tak ada pembicaraan soal izin tambang, menurutnya, organisasi itu masih mengkaji berbagai regulasi sebelum mengajukan pengelolaan tambang.

    Dia berkata beberapa anggota BKPRMI memang pengusaha tambang. Dengan demikian, mereka punya keahlian bila diberi kepercayaan oleh pemerintah.

    Ormas Agama Ajukan Kelola Tambang

    Sebelumnya, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkap ada tiga hingga empat badan usaha dari ormas keagamaan yang telah mengajukan izin pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

    Namun, Bahlil enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas badan usaha dari ormas keagamaan yang telah mengajukan pengelolaan WIUPK, yang dulunya merupakan bagian dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

    Saat ini, terdapat badan usaha dari ormas keagamaan Islam, Nahdlatul Ulama (NU), yang telah resmi mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

    “Memang ada, ada tiga atau empat yang sudah mengajukan,” kata Bahlil ketika ditemui seusai konferensi pers di kantornya, Senin, 29 Juli 2024.

    Bahlil juga mengungkapkan bahwa Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi telah menerima kewenangan untuk mengelola WIUPK. Ia menambahkan, telah dilakukan diskusi mendalam dengan berbagai ormas keagamaan, termasuk PP Muhammadiyah dan lainnya, mengenai pengelolaan WIUPK tersebut.

    Bahlil juga menyebutkan bahwa komunikasi sedang dibangun dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) terkait kewenangan pengelolaan WIUPK.

    Sementara itu, izin untuk badan usaha Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih menunggu peraturan menteri yang ditargetkan selesai dalam minggu ini.

    “Untuk NU, karena Peraturan Presiden [Nomor 76 Tahun 2024] baru saja diselesaikan, sekarang saya tengah menyusun Peraturan Menteri. Semoga minggu ini bisa rampung. Apabila telah rampung, kami akan segera berkomunikasi kembali dengan NU,” pungkasnya.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi