KABARBURSA.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengeluarkan izin untuk kegiatan pertambangan mineral dan batu bara kepada organisasi masyarakat berbasis agama. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir bulan Mei 2024.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan tambahan yang bertujuan untuk memperlancar implementasi kebijakan tersebut. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 ini mengubah Perpres Nomor 70 Tahun 2023 mengenai Pengalokasian Lahan untuk Penataan Investasi.
Regulasi yang memungkinkan organisasi masyarakat berbasis agama untuk mengelola tambang mineral dan batu bara menjadi tambahan pasal dalam aturan ini. Hal ini diperjelas dalam Pasal 5 yang disisipkan tiga pasal terbaru dari aturan sebelumnya, yaitu Pasal 5a, Pasal 5b, dan Pasal 5c.
Pada Pasal 5a disebutkan, “dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada organisasi masyarakat.”
Yang perlu digarisbawahi adalah penawaran WIUPK diberikan untuk badan usaha yang dimiliki Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan.
Sementara itu, di Pasal 5a ayat 2, disebutkan “Ormas keagamaan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 Perpres 70 tahun 2023.”
Ormas keagamaan itu juga harus memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.
Adapun untuk penawaran WIUPK akan berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.
Dalam Pasal 5b, disebutkan Menteri Investasi menjadi pihak yang diberi wewenang untuk melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Setelah pemberian izin tambang, ormas keagamaan harus mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melalui sistem One Single Submission (OSS).
“Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri/Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 5b ayat 4.
Disebutkan juga di Pasal 5c, WIUPK yang nantinya didapat oleh ormas keagamaan tidak diperbolehkan untuk dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan Kementerian ESDM.
Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha yang nantinya mengelola tambang harus menjadi mayoritas dan menjadi pengendali.
“Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya,” bunyi Pasal 5c ayat 3.
Menteri Investasi yang Terbitkan Izin Kelola Tambang Ormas
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, ditunjuk sebagai pihak yang berwenang menerbitkan izin usaha pertambangan khusus bagi ormas berbasis agama. Dalam peran ini, Bahlil akan mengelola dan mengawasi proses pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan sesuai dengan ketentuan baru yang ditetapkan dalam peraturan.
Tanggung jawab ini mencakup evaluasi, persetujuan, dan pemantauan untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan sesuai dengan regulasi dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Hal ini tercantum dalam Perpres 76 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang diteken langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juli 2024.
Dalam pasal tambahan 5b yang ada di Perpres 76 tahun 2024 disebutkan menteri pembina sektor energi dan sumber daya mineral, pertahanan dan tata ruang, perkebunan, lingkungan hidup dan kehutanan, hingga agraria dan tata ruang diminta untuk mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian IUPK untuk ormas keagamaan kepada Kementerian Investasi/BKPM yang dipimpin Bahlil Lahadalia.
Kementerian Investasi/BKPM sendiri merupakan Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Yang bertugas untuk melakukan penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.
Kembali ke urusan ormas kelola tambang, dalam pasal tambahan 5b ayat 2 juga disebutkan juga Bahlil bisa melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Kemudian badan usaha milik ormas keagamaan diwajibkan juga untuk melakukan pengajuan permohonan IUPK melalui sistem OSS BKPM. Setelah itu baru lah Bahlil bisa menerbitkan IUPK tambang untuk ormas keagamaan.
“Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 5b ayat 4. (*)