KABARBURSA.COM - Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat anak yang terpapar judi online (judol) di Indonesia telah meningkat hingga 300 persen.
Bahkan, sepanjang tahun ini, PPATK melaporkan lebih dari 197.000 anak terlibat judol. Adapun rentang usia anak yang terpapar judol adalah 11 hingga 19 tahun.
Selain itu, PPATK juga melaporkan, ada sekitar 1.836 anak di Jakarta, yang usianya kurang dari 17 tahun, terlibat dalam judi online. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp2,29 miliar.
Dari kasus di atas, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, mendorong intervensi pemerintah untuk seger berupaya memberantas judi online lantaran telah menyasar pada usia anak-anak. Ia khawatir judol bisa merusak masa depan generasi penerus Indonesia.
"Judi online di Indonesia kini semakin mengkhawatirkan. Anak-anak semakin banyak yang terpapar, karena mudahnya mengakses melalui internet. Ini mengancam masa depan generasi muda kita," kata Puan dalam keterangannya, dikutip Minggu, 17 November 2024.
Puan menilai, kondisi tersebut menuntut perhatian bersama dari para stakeholder, terutama bagi pemangku kebijakan. Sebab, besarmya pengaruh internet pada anak menjadi gerbang paparan judol.
“Mereka terpapar judi online melalui berbagai media, termasuk iklan pada game, melihat orang tua yang berjudi, dan promosi masif di media sosial. Ini bukan cuma soal akses teknologi, tapi juga ketahanan keluarga dan perlindungan generasi mendatang," tegasnya.
Puan melanjutkan, pemerintah perlu bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir situs-situs judi serta mengadakan program edukasi digital bagi kalangan anak-anak, remaja, serta orang tua.
Pemerintah juga dapat bekerja sama dengan sekolah-sekolah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat untuk menyebarkan informasi terkait bahayanya judol.
“Tentunya diperlukan juga kerja sama dari lingkungan pendidikan. Misalnya, program sosialisasi di sekolah-sekolah dan penting juga sekolah memperbanyak program di luar pembelajaran di kelas,” jelasnya.
Menurut Puan, sekolah bisa meningkatkan program ekstrakulikuler atau program pemberdayaan keterampilan siswa. Ia menilai, selain menunjang keterampilan siswa, kegiatan non-akademik bisa membuat anak-anak mengurangi penggunaan gadget.
“Kalau kita bisa kurangi waktu anak-anak pegang HP dengan kegiatan yang lebih positif, manfaatnya mereka bisa menambah skill sekaligus menghindari dari konten-konten buruk internet,” urainya.
Dia juga mendorong Pemerintah untuk menciptakan program berkelanjutan terkait isu ketahanan keluarga demi melindungi masa depan anak-anak dari bahaya judi online.
Perlindungan ini bukan hanya untuk menciptakan masyarakat yang sehat, tetapi juga untuk membangun bangsa yang kuat dan bermartabat.
Puan pun menyoroti bagaimana judol bukan hanya menimbulkan masalah ekonomi, melainkan juga memberi dampak di berbagai sektor kehidupan. Ketika seseorang mulai tenggelam dalam dunia perjudian, kecenderungan seseorang mengabaikan tanggung jawab keluarga yang mengakibatkan rusaknya ikatan emosional antara orangtua dan anak.
Disebutnya, keadaan ini menciptakan lingkungan yang tidak sehat dan menimbulkan stres berlebih serta mengancam keutuhan atau ketahanan keluarga.
"Kita harus sadari bahwa judol berpotensi menciptakan keadaan yang mengabaikan hak-hak anak,” tuturnya.
Lebih jauh, Puan meminta pemerintah berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait untuk memberantas judol dari semua kalangan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), PPATK, pihak sekolah dan lembaga/instansi terkait lainnya diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan judol, khususnya di kalangan anak-anak.
“Kita mendukung penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas judol, tapi langkah preventif pencegahan termasuk melalui lingkungan pendidikan dan literasi digital yang menyeluruh juga harus ditingkatkan,” imbaunya.
“Seperti edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online, baik dari segi ketahanan keluarga maupun bagaimana menjaga sebaik-baiknya masa depan anak-anak yang akan menjadi generasi penerus bangsa ini," pungkas Puan.
Sedia Buatkan Pansus Judol
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamudin menilai, penting menindak tegas dan menyeluruh pemberantasan judol yang kian marak dan merugikan masyarakat. DPD RI, kata Sultan, siap membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas seluruh jaringan judi online hingga ke akarnya, bila diperlukan.
Menurutnya, aktivitas judol telah berkembang menjadi suatu jaringan bisnis besar yang melibatkan ribuan rekening, ratusan juta transaksi, dan perputaran dana hingga ribuan triliun rupiah.
"Judi online ini mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat dan merusak generasi bangsa. Kami di DPD RI mendukung penuh upaya pembersihan menyeluruh, tidak pandang bulu, untuk mengatasi fenomena yang merugikan ini,” kata Sultan di Gedung DPD RI, Jumat, 15 November 2024.
Sultan menilai, pemberantasan judol harus mencakup seluruh elemen yang terlibat dalam jaringannya, mulai dari payment gateway, sistem perbankan, hingga penyedia pembayaran. Menurutnya, semua pihak yang turut andil dalam perputaran dana besar di kasus judol harus diusut hingga aktor utama yang lebih menikmati keuntungan di atas kerugian masyarakat.
“Kami sepakat bahwa pembersihan ini harus menyeluruh, dari hilir ke hulu. Jangan sampai isu ini hanya dilihat sebagai kasus kecil. Negara membutuhkan anggaran yang besar untuk program pembangunan dan pemenuhan kebutuhan rakyat, seperti Makan Bergizi Gratis, swasembada pangan, dan energi. Ini saatnya kita fokus untuk membersihkan sistem dari aktivitas bisnis ilegal yang merugikan,” lanjutnya.
Ketua DPD RI juga mendukung penuh seruan Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan ‘bersih-bersih’ di berbagai sektor. Menurutnya, upaya ini harus menjadi bagian dari transisi menuju Indonesia Emas 2045 dengan melibatkan semua pihak agar berjalan dengan transparan dan bertanggung jawab.
Bahkan menurutnya, jika diperlukan, DPD RI siap menggunakan hak konstitusionalnya dalam pengawasan dengan membentuk Pansus Judol, untuk memastikan pembersntasan benar berjalan efektif.
“Meski begitu, kita harus tetap percaya aparat penegak hukum dapat bergerak cepat. Jangan sampai peristiwa ini hanya menjadi kasus hukum kecil tanpa menyentuh layer-layer besar di baliknya,” tegas Sultan.
Lebih lanjut, Sultan menekankan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Menurutnya, judi online membuat banyak masyarakat terjerat dalam ilusi keberuntungan yang pada akhirnya hanya menjadi korban dalam permainan yang merugikan.
"Masyarakat perlu dilindungi dari aktivitas ilegal ini yang memanfaatkan mereka demi keuntungan pihak-pihak tertentu. Kita perlu mengembalikan fee base hasil dari bisnis ini ke negara untuk membiayai program-program pembangunan,” tutupnya.(*)