Logo
>

Kasus Debt Collector, OJK Periksa Fintech Indosaku

OJK memanggil Indosaku dan AFPI terkait dugaan pelanggaran penagihan oleh debt collector, serta menyiapkan sanksi jika terbukti melanggar aturan.

Ditulis oleh Citra Dara Vresti Trisna
Kasus Debt Collector, OJK Periksa Fintech Indosaku
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Foto: doc KabarBursa.com

KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin, 27 April 2026. OJK menuntut klarifikasi terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan yang beredar mengenai tindakan penagihan yang diduga melanggar ketentuan serta menimbulkan keresahan di masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan langsung dari kedua pihak terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan oknum yang terlibat.

OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen. Penegasan ini disampaikan seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap praktik penagihan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam mekanisme penagihan, regulator akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Termasuk di dalamnya memberikan sanksi blacklist kepada pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terbukti terlibat dalam peristiwa tersebut.

Di sisi lain, Indosaku diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dijalankan. Evaluasi tersebut mencakup kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional dan tidak melanggar aturan.

OJK kembali menekankan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk. Dengan demikian, setiap proses penagihan wajib dijalankan secara profesional, beretika, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Regulator juga menegaskan larangan terhadap praktik penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi ini mewajibkan pelaku usaha memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan secara tegas dan transparan. 

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan, termasuk pemberian sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Citra Dara Vresti Trisna

Citra Dara Vresti Trisna adalah Asisten Redaktur KabarBursa.com yang memiliki spesialisasi dalam analisis saham dan dinamika pasar modal. Dengan ketelitian analitis dan pemahaman mendalam terhadap tren keuangan, ia berperan penting dalam memastikan setiap publikasi redaksi memiliki akurasi data, konteks riset, dan relevansi tinggi bagi investor serta pembaca profesional. Gaya kerjanya terukur, berstandar tinggi, dan berorientasi pada kualitas jurnalistik berbasis fakta.