KABARBURSA.COM - Kementerian Pedagangan (Kemendag) membeberkan produk ilegal di Indonesia masih menjamur. Hal ini dibuktikan oleh tindakan yang telah dilakukan Kemendag.
Diketahui, kegiatan impor pakaian bekas merupakan hal yang dilarang, hal ini ditegaskan oleh Kemendag dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selama satu tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Kemendag melakukan berbagai penindakan terhadap barang impor ilegal. Penindakan tersebut mencakup produk pakaian bekas dalam karung (balpres) sebanyak 21.054 bal dengan nilai mencapai Rp120,65 miliar.
Selain itu, Kemendag mengamankan berbagai produk impor ilegal lainnya dengan nilai mencapai Rp15 miliar. Barang-barang tersebut mencakup 297.781 unit produk elektronik yang terdiri atas 3.506 unit penanak nasi (rice cooker), 4.518 unit perangkat audio video seperti pengeras suara (speaker) aktif dan televisi, 60.366 unit kipas angin, dan 210.040 unit fitting lampu.
Berikutnya, 480 unit luminer, 1.140 unit ketel listrik, 1.894 unit penggorengan udara (air fryer), 87 rol kabel listrik, 15.250 unit baterai primer, dan 500 unit gerinda listrik. Kategori produk lainnya yang juga ditindak yaitu mainan anak sejumlah 297.522 unit, alas kaki sejumlah 1.277 unit, seprai sejumlah 100 unit, serta pelek kendaraan bermotor sejumlah 905 unit.
Penindakan juga dilakukan terhadap lebih dari 1,6 juta produk teknik dan baja nonstandar. Produk
tersebut antara lain pemutus sirkuit miniatur (miniature circuit breaker/MCB) tanpa Sertifikat
Produk Penggunaan Tanda Standar (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) sebanyak 68.256 unit, gergaji listrik, bor listrik, gerinda listrik, dan mesin serut tanpa Nomor Registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) sebanyak 9.763 unit, serta penghisap debu tanpa Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG) sebanyak 26 unit.
Tidak hanya itu, Kemendag mengamankan 600 sarung tangan yang melanggar kewajiban label Bahasa Indonesia. Turut diamankan 578 penggaris besi, 997.269 mur baut berbagai ukuran, dan 4.215 shackle yang tidak memiliki dokumen asal barang. Tidak sampai di situ, sejumlah 66 kapak dan 77 gunting dua tangan ditemukan melanggar ketentuan barang dilarang impor. Nilai produk teknik dan baja nonstandar tersebut mencapai Rp18,85 miliar.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang mengatakan pihaknya terus berkomitmen menjaga pasar dalam negeri agar tetap sehat dan adil.
"Setiap langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya melindungi
konsumen serta memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu, 29 Oktober 2025.
Moga menyampaikan bahwa Kemendag juga berhasil mengungkap praktik perakitan dan perdagangan produk ponsel pintar (smartphone) ilegal dengan nilai ekonomis Rp17,62 miliar.
Pengungkapan tersebut terdiri atas 5.100 unit ponsel pintar berbagai merek serta 747 koli berisi
aksesori, penutup (casing), dan pengisi daya (charger).(*)