KABARBURSA.COM – Kementerian Perindustrian mengklaim, perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026 sebagai sinyal kepastian kebijakan fiskal untuk industri yang bertumpu pada permintaan domestik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa kebijakan tersebut memberi ruang perencanaan yang lebih panjang bagi pelaku industri, sekaligus menjaga kesinambungan permintaan di sektor-sektor yang terkait erat dengan properti.
“Kementerian Perindustrian menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
Insentif PPN DTP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025. Aturan ini memberikan PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Insentif tersebut berlaku bagi rumah baru siap huni yang diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Menurut Agus, keberlanjutan insentif hingga akhir 2026 memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun rencana usaha dan investasi.
“Dengan adanya stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, pelaku industri memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing produk nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sektor properti memiliki rantai pasok panjang yang melibatkan berbagai subsektor industri, seperti semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan material bangunan, alat listrik, dan alat rumah tangga.
Oleh karena itu, kepastian kebijakan di sektor ini dinilai berpengaruh langsung terhadap stabilitas permintaan industri berbasis pasar domestik.
“Perpanjangan PPN DTP ini akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, yang pada akhirnya meningkatkan utilisasi kapasitas di berbagai industri pendukungnya,” kata Agus.
Agus menambahkan, kebijakan fiskal yang terukur dan berjangka menengah dibutuhkan di tengah dinamika ekonomi global. Menurutnya, insentif PPN DTP tidak hanya mendorong transaksi jangka pendek, tetapi juga mengurangi risiko bagi pelaku usaha dalam mengambil keputusan investasi.
“Sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif,” tegasnya.(*)