Logo
>

Komisi XI Desak DJP Pastikan Keamanan dan Perlindungan dalam Coretax

Ditulis oleh Dian Finka
Komisi XI Desak DJP Pastikan Keamanan dan Perlindungan dalam Coretax

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendesak Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sistem keamanan siber dan perlindungan data wajib pajak (WP) dalam sistem Coretax.

    "Ini bukan hanya soal teknis, tapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Kalau ada gangguan, yang rugi bukan hanya DJP, tapi juga wajib pajak," tegas Misbakhun usai rapat dengan DJP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Febuari 2025.

    Misbakhun menyampaikan, Komisi XI meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi kepada WP yang terdampak gangguan teknis pada saat menggunakan sistem Coretax.

    Ia menilai, WP tidak boleh dirugikan atas kesalahaan sistem yang belum optimal. "Jangan sampai masyarakat jadi korban. Kalau ada masalah teknis, itu tanggung jawab DJP, bukan wajib pajak," jelasnya.

    Misbakhun juga menegaskan DJP untuk memastikan kelancaran Coretax kedepannya.

    "DPR meminta DJP memberikan laporan berkala mengenai perkembangan sistemnya, dengan begitu perbaikan bisa dilakukan lebih cepat dan risiko gangguan bisa ditekan seminimal mungkin," pungkasnya.

    Coretax Banyak Bug

    Sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, yang diluncurkan pada awal 2025 diharapkan menjadi solusi modernisasi bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, peluncuran ini justru membawa banyak keluhan dari para Wajib Pajak (WP) dan konsultan pajak akibat masalah teknis yang belum teratasi.

    Konsultan pajak Harry Anggara menyoroti berbagai kendala yang ia hadapi sejak menggunakan sistem ini, mulai dari sulitnya membuat faktur pajak hingga sinkronisasi data yang tidak optimal.

    “Coretax ini masih banyak bug-nya. Untuk bikin PPN pajak keluaran itu masih susah banget. Sistemnya masih terkendala. Bahkan, sinkronisasi antara DJP Online dan Coretax juga belum berjalan baik,” ujar Harry kepada Kabarbursa.com.

    WP dan Konsultan Pajak Bingung

    Harry menjelaskan bahwa sistem Coretax belum memiliki fitur yang memudahkan pengguna untuk memeriksa faktur sebelum diunggah. Hal ini menjadi masalah besar karena kesalahan input baru diketahui setelah faktur diunggah.

    “Kalau di sistem lama, e-Faktur desktop, kita bisa preview dulu sebelum upload. Tapi di Coretax, kita harus upload dulu baru bisa lihat hasilnya. Kalau ada kesalahan, harus bikin pembetulan lagi. Ini jelas bikin repot, apalagi kalau kita dikejar klien,” keluhnya.

    Masalah semakin pelik karena waktu pemrosesan faktur yang lambat. “Saya bikin faktur pajak tanggal 13 Januari, harusnya hari itu juga selesai. Tapi saya harus menunggu sampai 1-2 hari baru faktur itu bisa ter-upload. Padahal, klien juga butuh kepastian cepat,” tambah Harry.

    Sinkronisasi Data dan Keamanan Sistem Dipertanyakan

    Selain kendala teknis, Harry juga mengkhawatirkan keamanan data dalam sistem ini. Ia mendengar bahwa database Coretax berada di luar negeri, yang berpotensi meningkatkan risiko kebocoran data.

    “Kalau benar data base-nya di luar Indonesia, ini bahaya. Jangan sampai data kita bocor ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

    Saat ini, Harry dan WP lainnya hanya bisa menunggu perbaikan sistem yang belum jelas kapan akan selesai.

    “Orang pajak pun bilangnya ‘lakukan secara berkala’. Tapi sampai kapan? Kita dikejar-kejar target pelaporan, sementara sistemnya belum siap,” tutupnya.

    Sri Mulyani Minta Maaf Coretax Masih Eror

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait permasalahan yang terjadi pada sistem perpajakan terbaru, Coretax.

    Permintaan maaf ini disampaikan setelah munculnya protes dari warganet yang mengeluhkan sejumlah gangguan pada sistem tersebut. Banyak WP yang melaporkan adanya error dan kendala teknis dalam menggunakan sistem tersebut.

    “Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini. DJP (Direktorat Jenderal Pajak) terus berupaya melakukan perbaikan dengan prinsip practical dan pragmatic,” ujarnya dalam akun media sosial Instagram resminya @smindrawati dikutip Minggu, 26 Januari 2025.

    Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa dirinya menyadari adanya kendala yang muncul saat mengimplementasikan sistem baru, khususnya yang berkaitan dengan sistem digital perpajakan seperti Coretax. Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses untuk membangun sistem perpajakan yang lebih efisien, terintegrasi, dan akuntabel.

    “Namun, itu semua bagian dari perjalanan untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel,” ucapnya, mengingat tantangan besar yang dihadapi dalam digitalisasi sistem perpajakan di Indonesia. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.