Logo
>

Masukan Pengusaha Soal Upah tak Didengar Pemerintah

Ditulis oleh KabarBursa.com
Masukan Pengusaha Soal Upah tak Didengar Pemerintah

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyebut pemerintah tidak mengindahkan masukan dunia usaha dalam penetapan kenaikan upah minimum tahun 2025. Diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen di tahun 2025.

    "Kami menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini," tulis APINDO dalam keterangan yang diterima KabarBursa.com, Sabtu, 30 November 2024.

    Dalam keterangannya, APINDO mengaku berpartisipasi dengan aktif dan intensif dalam berbagai pertemuan yang membahas penetapan upah minimum. Dalam forum-forum tersebut, APINDO juga mengaku telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja.

    "Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan," terang APINDO.

    Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah lantaran kebijakan yang tidak seimbang dapat memberikan dampak yang tidak diinginkan bagi keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.

    APINDO menilai, Presiden Prabowo Subianto perlu juga mendengar aspirasi pengusaha sebagai pemberi kerja yang juga ingin pekerjanya maju dan berkembang. "Bagi dunia usaha, kenaikan upah minimum ini bukan tentang setuju atau tidak setuju, tetapi persoalan mampu atau tidak mampu untuk memenuhi kenaikan tersebut," tulis APINDO.

    Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, tulis keterangan APINDO, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan, yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu.

    Lebih jauh, APINDO pun menuntut penjelasan pemerintah ihwal ketetapan kenaikan upah minimum. Pasalnya, APINDO mengaku belum menerima metodologi perhitungan kenaikan upah yang digunakan oleh pemerintah.

    "Belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual," tutupnya.

    Buruh Minta Pengusaha Terima

    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tidak memperkeruh suasana kebatinan buruh usai penetapan upah minimum yang diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Jum'at, 29 November 2024.

    Presiden KSPI, Said Iqbal meminta, Apindo dan Kadin Indonesia tidak lagi mengungkit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pasalnya, PP tersebut sudah tidak berlaku seiring dengan dimenangkannya gugatan buruh di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa bulan lalu.

    "Ya karena itu, untuk menjaga kondusivitas daripada dunia-dunia usaha dan buruh, kami minta Apindo-Kadin jangan, memperuncing suasana konflik dengan mengatakan tetap pakai PP No. 51, itu sudah dihapus," kata Said dalam konferensi pers virtual, Jum'at, 29 November 2024.

    Said bahkan menyebut, Prabowo pun telah menegaskan dalam pertemuan dengan buruh ihwal PP No. 52 Tahun 2023. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menekankan bahwa PP tersebut tidak lagi dipakai untuk menetapkan upah minimum.

    Said juga meminta para pengusaha untuk tidak berdalih ketetapan upah minimum menjepit para pengusaha. Pasalnya, pemerintah akan menyusun regulasi yang meringankan skema pengupahan bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar pekerjanya sesuai ketetapan upah minimum provinsi (UMP).

    "Jangan lagi menyatakan, keputusan pemerintah akan menghancurkan dunia usaha, nggak ada. Tadi, nanti Menteri Tenaga Kerja, kita sepakati, bagaimana kalau perusahaan case, jadi kasus by kasus, case by case, kasus by kasus, ada perusahaan yang tidak mampu nanti akan diatur oleh keputusan Menteri Tenaga Kerja," ungkapnya.

    Adapun dalam pertemuan tersebut, KSPI bersama serikat buruh lainnya membahas kenaikan upah minimum bersama Presiden Prabowo Subianto yang didampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassirlie, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Sekretaris Kabinet (Seskab), dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad.

    Rata-rata Kenaikan UMP

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha serta kebutuhan masyarakat.

    “Kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata UMP nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” ujar Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

    Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui berbagai kebijakan, termasuk program makan bergizi gratis (MBG).

    “Saya juga sampaikan di hadapan pimpinan buruh bahwa program makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil akan menjadi bagian dari upaya tambahan kesejahteraan,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, program tersebut akan memberikan dukungan gizi dengan indeks minimal Rp10.000 per anak dan ibu hamil setiap harinya.

    “Karena buruh memiliki keluarga dan anak-anak, program ini dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi mereka,” ucap Prabowo.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi