KABARBURSA.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil pelaku usaha di sektor pertambangan, diantaranya Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, dan PT INALUM beberapa waktu lalu.
Adapun pemanggilan empat perusahaan tambang tersebut dipanggil dalam rangka menindaklanjuti permasalahan persaingan usaha di pertambangan guna meningkatkan level persaingan usaha di sektor tersebut.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menuturkan, KPPU memiliki kewenangan dalam menegakkan hukum, pemberian saran pertimbangan, penilaian merger dan akuisisi, dan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah. Seperti dikutip Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), pertambangan menjadi salah satu sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Hal tersebut terlihat dari tren perkembangan proporsi sektor pertambangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang meningkat selama beberapa tahun terakhir, yakni dari 7,65 persen di tahun 2015 menjadi sebesar 12,22 persen di tahun 2022.
Kendati begitu, peningkatan tersebut dinilai tidak sejalan level persaingan usaha berdasarkan Indeks Persaingan Usaha Nasional (IPU). Data menunjukkan, sektor pertambangan merupakan sektor dengan tingkat persaingan usaha yang relatif rendah dibandingkan 15 (lima belas) sektor ekonomi lainnya.
Nilai Agregat Periode
IPU tahun lalu untuk sektor ini berada di 4,56 atau di bawah angka agregat sebesar 4,91. Bahkan selama enam tahun terakhir, sektor ini selalu berada di bawah besaran agregat. Rata-rata nilai IPU sektor pertambangan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 berada di 4,42 sementara rata-rata nilai agregat periode yang sama adalah 4,76.
Selain faktor regulasi, rendahnya skor IPU sektor pertambangan ini akibat dari struktur pasar yang terkonsentrasi, perilaku dari pelaku usaha yang dinilai tidak sehat dan kinerja pasar yang tidak kompetitif.
Karenanya, Fanshurullah berharap tingkat persaingan usaha di sektor pertambangan membaik. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
“Pelaku usaha di sektor yang terkonsentrasi tinggi seperti pertambangan diharapkan tetap berupaya meningkatkan indeks persaingan usaha yang saat ini masih rendah. Salah satunya dengan mengikuti program kepatuhan persaingan usaha yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021,” kata Fanshurullah dalam keterangannya, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dia juga menyebut, sektor pertambangan menjadi salah satu industri prioritas dalam pengawasan KPPU. Karenanya, KPPU akan senantiasa mendengarkan berbagai masukan dan strategi yang dapat ditempuh untuk meningkatkan indikator persaingan usaha agar meningkat secara substansial.
Adapun pertemuan KPPU bersama empat perusahaan tambang itu juga membahas terkait dengan proses bisnis, regulasi dan kebijakan yang berpotensi menghambat persaingan, pemasaran dan hilirisasi.
Pertemuan itu juga menyoroti alokasi liquefied natural gas (LNG) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kurang optimal disalurkan kepada pelaku usaha tambang yang hendak mengganti bahan bakar minyak pada pembangkit listriknya.
Adapun MIND ID, sebagai BUMN Holding di industri pertambangan menyambut baik upaya KPPU dalam mengidentifikasi potensi terjadinya pelanggaran di sektor pertambangan dan langkah mitigasi untuk menghindari pelanggaran persaingan usaha.
Perusahaan berplat merah itu juga mengaku siap mengikuti program kepatuhan dan berkomitmen untuk menyusun peraturan, kebijakan internal sub-holding, agar sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dalam pemantauannya, KPPU juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan identifikasi lapangan di area pertambangan. Di sisi lain, KPPU juga akan melakukan kajian atas peraturan yang dinilai akan menghambat persaingan untuk kemudian memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah.
"Berbagai hal tersebut penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga dapat memberikan kesempatan berusaha yang adil dan merata," tutup Fanshurullah.
Kualitas Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan pengaturan strategi nasional persaingan usaha (Stranas-PU) melalui peraturan presiden, sebagai landasan hukum untuk meningkatkan kualitas persaingan usaha di Indonesia.
Eugenia Mardanugraha, salah satu anggota KPPU, menyatakan bahwa visi Indonesia Emas 2045 menekankan pentingnya transformasi ekonomi guna mencapai pertumbuhan ekonomi rata-rata 7 persen dan keluar dari perangkap pendapatan menengah pada tahun 2038.
“KPPU berpendapat bahwa hal ini dapat dicapai dengan adanya peraturan presiden tentang strategi nasional persaingan usaha (Stranas-PU), sebagai kerangka hukum yang mengatur rencana peningkatan kualitas persaingan usaha di Indonesia dan mengkoordinasikan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi intensitas persaingan di pasar,” ujar Eugenia dalam keterangan di Jakarta pada Kamis, 14 Maret 2024.(*)