Logo
>

Nurson Respons soal Pagar Laut Tangerang

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Nurson Respons soal Pagar Laut Tangerang

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Belakangan ini publik dibuat ramai soal pagar laut yang membentang di pesisir utara Tangerang, Banten. Tepatnya di desa Kohod, kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang. Spekulasi muncul bahwa pagar tersebut terkait dengan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membantah klaim tersebut. Dia menegaskan bahwa isu yang beredar di masyarakat tidak akurat. Ia memastikan bahwa sertifikat tanah yang diberitakan media tidak berada di Desa Kohod, melainkan di wilayah Jakarta Utara.

    “Terhadap berita yang muncul di media tentang seakan-akan bahwa sertifikat atau yang muncul itu di atas laut, atas nama PT Kapuk Niaga Indah, itu tidak betul. Karena kalau ini (PT Kapuk Niaga Indah) yang muncul di media itu bukan di Kohod (Tangerang), tapi (PT Kapuk Niaga Indah) ini di Jakarta Utara,” katanya pada saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin 20 Januari 2025.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sertifikat yang dimaksud berada di kawasan Kamal Muara, Jakarta Utara, dan diterbitkan pada tahun 2017. Sertifikat tersebut berbentuk Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kapuk Niaga Indah, yang diterbitkan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

    “Kalau yang (PT Kapuk Niaga Indah) ini sudah sesuai dengan prosedur, karena ini adalah sertifikat yang di Kamal Muara (Jakarta Utara) terbit tahun 2017, ini adalah sertifikat dalam bentuk SHGB atas nama PT Kapuk Niaga Indah, yang ini terbit di atas HPL dan itu tanah hasil reklamasi,” ungkap dia.

    Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tanah hasil reklamasi memiliki HPL atas nama Pemda DKI, sementara SHGB diterbitkan atas nama pihak yang melakukan reklamasi, salah satunya PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu.

    “Karena tanah hasil reklamasi, HPL-nya atas nama Pemda DKI, SHGB-nya atas nama mereka yang melakukan reklamasi. Jadi kalau ini sesuai prosedur, kami sampaikan apa adanya,” tandas dia.

    Upaya Penguasaan Lahan

    Anggota DPR RI Indrajaya menyoroti pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyatakan pembangunan pagar laut di Tanggerang bukan pencurian lahan. Indra menilai pembangunan pagar laut itu jelas merupakan upaya penguasaan lahan atas laut. Jika penguasaan lahan di darat menggunakan patok, kata dia, maka penguasaan lahan di laut menggunakan pagar laut.

    “Pagar laut itu jelas-jelas patok untuk menguasai lahan. Mereka ingin menguasai lahan di laut untuk kepentingan tertentu. Buat apa dipagar kalau nggak ada kepentingan ekonomi?,” ujar Indra kepada awak media di Jakarta, Sabtu, 18 Januari 2025.

    Indra meyakini tidak mungkin pagar laut itu dibuat jika tidak ada kepentingan ekonomi di baliknya. Sebab, proyek pagar laut itu memakan biaya sangat besar. “Jika satu meter pagar itu membutuhkan biaya Rp 500 ribu, maka anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp 15 miliar,” kata Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

    Ia pun mendesak Nusron Wahid untuk aktif menyelidiki kasus tersebut dan berkoordinasi dengan kementerian atau instansi terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Polri karena masalah itu berhubungan dengan banyak pihak.

    “Menteri ATR jangan hanya menunggu laporan dari instansi lain. Jangan sampai Menteri ATR lepas tangan,” ujar Indrajaya.

    Indra mengatakan kasus pagar laut itu sudah sangat jelas memiliki motif kepentingan ekonomi besar di balik itu sehingga ada pengusaha yang membiayainya. Ia menegaskan pembangunan pagar sepanjang lebih 30 kilometer itu tidak mungkin dibiayai masyarakat umum atau pengusaha kecil.

    Indrajaya juga minta pemerintah tidak menutup-nutupi kasus ini. Pemerintah harus membuka ke publik siapa yang membiayai dan untuk apa pagar laut itu dibangun sehingga tidak ada tuduhan negatif terhadap pemerintah.

    “Ini kan sebenarnya perkara mudah. Pagar lautnya kelihatan. Masyarakat juga tahu proses pembangunannya. Tidak mungkin instansi terkait tidak mengetahuinya. Tolong jangan ditutup-tutupi!,” ujarnya.

    Legislator asal daerah pemilihan Papua Selatan ini mendesak agar pelaku dan dalang di balik pagar laut itu ditindak. Indrajaya meminta pemerintah tidak membiarkan adanya upaya penguasaan lahan untuk proyek reklamasi laut secara diam-diam.

    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, sebelumnya juga telah mendesak pemerintah agar segera membongkar pagar laut yang diduga milik pengembang Agung Sedayu Group tersebut.

    “Bongkar pagar laut yang merugikan warga. Kasihan mereka (nelayan) tidak bisa melaut untuk mencari nafkah. Masyarakat jangan dirugikan dengan alasan pembangunan. Masyarakat lah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan,” ujar Yohan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025, lalu.

    Yohan mengingatkan pemerintah tidak boleh kalah oleh satu-dua orang yang terafiliasi dengan perusahaan konglomerat tersebut. Ia pun mendesak pembangunan Proyek Strategis Nasional PIK 2 dievaluasi dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Sebelumnya, Nusron sempat mengibaratkan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang seperti situasi di mana pencuri yang belum beraksi mencuri sesuatu sehingga belum ada pihak yang bisa ditindak.

    Nusron mengaku pihaknya belum menerima laporan apakah pagar itu dibangun dalam rangka proyek reklamasi. Menurutnya, orang yang menyebut pagar itu dibuat untuk reklamasi masih bersifat dugaan.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.