KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat literasi keuangan digital masyarakat, khususnya generasi muda agar semakin memahami risiko berinvestasi di aset digital seperti kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan pihaknya ingin menjadikan literasi keuangan digital sebagai fondasi utama.
“Kami ingin menjadikan literasi keuangan digital sebagai fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah pesatnya transformasi digital dan meningkatnya risiko keuangan," kata Adi dalam kuliah umum Digital Financial Literacy (DFL) di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Solo, Senin, 11 Mei 2026.
Adi menjelaskan, melalui perkembangan teknologi keuangan digital termasuk blockchain dan kriptografi, saat ini muncul inovasi seperti tokenisasi aset yang membuka peluang investasi dengan nilai yang semakin terjangkau.
Inovasi ini memungkinkan masyarakat, termasuk generasi muda, UMKM, dan pelaku usaha kecil, untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi dan investasi formal.
Menurut Adi, kegiatan DFL ini merupakan ikhtiar bersama yang sangat strategis dalam memperkuat literasi keuangan digital masyarakat, khususnya generasi muda, karena keberhasilan pengembangan sektor keuangan digital dan aset kripto tidak hanya ditentukan oleh teknologi dan regulasi, tetapi oleh kualitas pemahaman masyarakat.
Ia menambahkan bahwa OJK bersama perguruan tinggi dapat menjadi orkestrator kolaborasi pentahelix, yaitu sinergi antara regulator, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan komunitas, dalam mendorong pengembangan ekosistem keuangan digital yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Adapun hingga Februari 2026, jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari 21 juta akun pengguna. Sepanjang tahun 2025, nilai transaksi perdagangan aset kripto tercatat mencapai Rp482,23 triliun.
Selain itu, jumlah aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia juga meningkat dari sekitar 501 aset pada tahun 2023 menjadi lebih dari 1.464 aset pada tahun 2026. Pertumbuhan industri tersebut turut tercermin dari penerimaan pajak aset kripto yang pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp796,73 miliar.
Saat ini telah terdapat 25 Pedagang Aset Keuangan Digital atau PAKD yang legal dan berizin, serta didukung oleh ekosistem bursa, kliring, kustodian, hingga perbankan dan penyedia jasa pembayaran. (*)