KABARBURSA.COM – Kebijakan pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam tata niaga sawit nasional mendapat sorotan dari kalangan petani. Mereka menilai keberadaan DSI perlu dievaluasi agar tidak memperpanjang rantai perdagangan yang berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Ketua Umum Perkumpula Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, mengatakan setiap kebijakan baru di sektor sawit semestinya memberikan manfaat nyata bagi seluruh pelaku usaha, terutama petani.
Namun, hingga kini pihaknya belum melihat kontribusi signifikan dari keberadaan DSI terhadap perbaikan tata niaga sawit nasional.
"Kami menilai implementasi DSI yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2026 perlu dievaluasi kembali," ujar Mansuetus dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurutnya, apabila tujuan pemerintah adalah memperkuat pengawasan ekspor dan mencegah praktik under invoicing, penguatan seharusnya difokuskan pada lembaga yang telah memiliki kewenangan.
Ia mencontohkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta lembaga survei yang melakukan verifikasi kualitas dan kuantitas komoditas ekspor.
Mansuetus menilai persoalan utama industri sawit saat ini bukan kekurangan lembaga baru. Tantangan yang lebih mendesak yaitu meningkatkan efisiensi industri, memperkuat transparansi, memenuhi standar keberlanjutan global, serta meningkatkan kesejahteraan petani.
"Yang dibutuhkan industri saat ini adalah peningkatan efisiensi, sustainability, compliance terhadap standar global, dan peningkatan kesejahteraan petani," katanya.
Ia menegaskan penambahan lembaga yang ikut mengambil margin perdagangan justru berpotensi membebani rantai bisnis sawit.
Sebagai alternatif, Mansuetus mengusulkan agar DSI lebih difokuskan pada fungsi administratif dan penguatan tata kelola.
Menurutnya, DSI dapat berperan dalam integrasi data, koordinasi antarinstansi, pengawasan, mekanisme pengaduan, hingga meningkatkan transparansi perdagangan sawit.
Meski menyampaikan kritik, POPSI tetap mendukung langkah pemerintah memperbaiki tata kelola industri sawit nasional.
Namun, Mansuetus menilai DSI tidak perlu terlibat langsung dalam aktivitas perdagangan ataupun bertindak sebagai broker sawit karena berpotensi menambah biaya distribusi.
"DSI sebaiknya berfokus pada penguatan tata kelola, bukan menjadi pelaku perdagangan. Seluruh mekanisme kerjanya juga harus terbuka dan dapat diaudit publik," tegasnya.
Ia menambahkan transparansi merupakan syarat utama agar keberadaan DSI benar-benar memberi manfaat bagi industri tanpa mengurangi pendapatan petani sawit.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar, mengatakan PT DSI dinilai perlu berperan sebagai operator bisnis dalam tata niaga ekspor sumber daya alam (SDA), bukan sebagai regulator baru. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memperkuat tata kelola ekspor nasional.
Bisman menilai, pemerintah memiliki legitimasi untuk menugaskan DSI sepanjang didukung regulasi yang jelas. Menurutnya, DSI sebagai badan usaha milik negara sebaiknya difokuskan pada aktivitas bisnis, bukan mengambil alih fungsi regulator.
"DSI harus memosisikan diri sebagai operator bisnis. Jangan menjadi regulator baru agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," kata Bisman di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Ia menilai kehadiran DSI berpotensi membantu mengatasi berbagai persoalan dalam ekspor komoditas, termasuk praktik under invoicing yang selama ini dinilai merugikan penerimaan negara.
Bisman mengatakan integrasi data dan transparansi informasi perdagangan dapat mempersempit ruang manipulasi nilai ekspor.
"Asal mekanismenya baik, transparan, dan tidak menambah beban birokrasi, kebijakan ini tidak akan berdampak buruk terhadap investasi," ujarnya.
Menurut Bisman, sistem pelacakan transaksi yang terintegrasi juga akan memperkuat pengawasan terhadap volume dan harga komoditas ekspor.
Ia menambahkan, selama prinsip transparansi diterapkan secara konsisten serta didukung penegakan hukum yang efektif, kebijakan tersebut berpotensi memberikan manfaat bagi tata kelola perdagangan nasional.
Di sisi lain, Bisman mengapresiasi keputusan pemerintah menerapkan masa transisi sejak Juni hingga Desember 2026. Pada tahap awal, eksportir hanya diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan ekspor.
Menurutnya, skema transisi tersebut memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri sehingga risiko gangguan terhadap kontrak dagang dapat diminimalkan.
Ia juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan dunia usaha dalam menyusun aturan teknis selama masa transisi.
"Suara dan aspirasi pelaku usaha harus benar-benar didengar agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi di lapangan. Meski begitu, keputusan akhir tetap harus mengutamakan kepentingan nasional," tuturnya.
Menanggapi itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan pihaknya akan mengintensifkan komunikasi dengan pelaku usaha sebelum implementasi penuh kebijakan DSI.
Salah satu agenda yang akan dibahas ialah penyusunan patokan harga komoditas bersama pemerintah dan eksportir.
"Dalam tahapan transisi selama enam bulan, akan banyak diskusi yang dilakukan, termasuk penentuan patokan harga bersama pemerintah dan pelaku usaha," ujar Dony.
Ia memastikan seluruh pembahasan dilakukan agar kebijakan baru tidak merugikan eksportir sekaligus mampu memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE).
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama masa transisi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sebelum mekanisme ekspor melalui DSI diberlakukan secara penuh mulai 1 Januari 2027.(*)