KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025).
Regulasi ini menjadi landasan baru dalam penguatan tata kelola lembaga-lembaga infrastruktur pasar keuangan tersebut. POJK 31/2025 disusun untuk memperkuat praktik tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berstatus sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO).
Aturan baru ini juga bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan OJK terhadap pelaksanaan fungsi dan kewenangan SRO.
Penguatan tata kelola dinilai semakin penting seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta pasar keuangan secara umum.
Perkembangan tersebut turut memperluas cakupan kegiatan SRO, antara lain mencakup perdagangan karbon melalui bursa karbon, peran sebagai central counterparty di pasar uang dan pasar valuta asing, penyelenggaraan derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek, hingga pengelolaan sistem pasar alternatif sebagai bagian dari infrastruktur pasar keuangan.
Melalui pengaturan tata kelola yang lebih komprehensif, OJK menekankan agar kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain oleh SRO dijalankan dengan prinsip pengelolaan yang terukur, penerapan tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai.
Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan peran strategis SRO di Pasar Modal dan sistem keuangan secara keseluruhan.
POJK 31/2025 mulai berlaku sejak 3 Desember 2025. Regulasi ini mengatur sejumlah aspek utama, antara lain pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Direksi serta Dewan Komisaris SRO; kelengkapan dan fungsi komite; penanganan benturan kepentingan; penerapan audit internal dan audit eksternal; manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal; serta penyelenggaraan teknologi informasi.
Selain itu, POJK ini juga mengatur pengawasan terhadap anak usaha SRO, kebijakan remunerasi, kebijakan investasi dan rencana strategis, penerapan strategi anti-fraud termasuk anti penyuapan, penerapan keuangan berkelanjutan yang mencakup tanggung jawab sosial dan lingkungan, tata kelola dengan pemangku kepentingan, hingga penyimpanan dokumen dan mekanisme penanganan pengaduan.
Meski telah berlaku sejak diundangkan, OJK memberikan masa penyesuaian untuk pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c, yang wajib dilaksanakan paling lambat enam bulan sejak POJK 31/2025 diundangkan.
Dengan berlakunya POJK 31/2025, sejumlah ketentuan sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Regulasi yang dicabut meliputi Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 dalam POJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, POJK Nomor 59/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta POJK Nomor 60/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.(*)