Logo
>

OJK Terbitkan Aturan Baru Penerbitan Obligasi dan Sukuk oleh Pemda

Ditulis oleh KabarBursa.com
OJK Terbitkan Aturan Baru Penerbitan Obligasi dan Sukuk oleh Pemda

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru mengenai penggunaan sumber pendanaan di pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah. Dengan aturan ini, pemerintah daerah diberikan lebih banyak opsi untuk pendanaan.

    Aturan ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 (POJK 10/2024) tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah serta Sukuk Daerah, yang diundangkan pada 9 Juli 2024.

    POJK 10/2024 dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan berbagai peraturan keuangan daerah yang berlaku.

    Salah satu contohnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang diterbitkan untuk mengatasi kendala dalam penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

    "POJK ini juga dikeluarkan dengan tujuan meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah," sebagaimana dikutip dari siaran pers OJK nomor SP-116/GKPB/OJK/VIII/2024, Minggu, 11 Agustus 2024.

    POJK 10/2024 menggantikan, menggabungkan, dan mencabut tiga POJK yang dikeluarkan pada 2017, yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran untuk Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dan POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus serta Prospektus Ringkas untuk Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

    Selain itu, POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

    Penyesuaian dalam POJK 10/2024 meliputi:

    • Penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
    • Penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah;
    • Penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran; dan
    • Penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

    Pemda Harus Aktif di Pasar Modal

    Dalam upaya mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui sumber pendanaan di Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024).

    “POJK ini juga diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah,” tulis OJK dalam siaran pers, Minggu 11 Agustus 2024.

    Dalam POJK terbaru ini OJK mengatakan ada sejumlah penyesuaian, yang pertama mencakup penambahan kewajiban untuk memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

    Kedua, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah.

    Ketiga, penyesuaian terkait persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran. Terakhir penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

    Selain itu, dengan adanya aturan baru ini OJK memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menerbitkan Obligasi dan Sukuk dengan berlandaskan keberlanjutan.

    Kemudian terkait kewajiban pengalokasian dana cadangan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah, OJK mengatakan Pemerintah Daerah diwajibkan mengalokasikan dana adangan dalam APBD sesuai dengan kemampuan untuk pembayaran pokok obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, sesuai dengan ketentuan PP HKFN.

    Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Daerah harus menyampaikan Peraturan Daerah mengenai pembentukan dana cadangan sebagai pemenuhan persyaratan dalam penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah,” tulis OJK.

    Untuk diketahui, POJK 10/2024 ini dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan sebelumnya yang mengatur terkait Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

    Di samping itu, POJK 10/2024 ini juga mengganti, menggabungkan serta mencabut keberlakuan 3 POJK yang telah diterbitkan pada tahun 2017 Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah. Kemudian POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, serta POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi