KABARBURSA.COM - Pegawai Bank Jago yang berinisial IA (33) mencuri Rp1,3 miliar dari ratusan rekening nasabah yang telah diblokir.
“Pelaku telah memindahkan uang sebesar Rp1.397.280.711 dari 112 rekening nasabah Bank Jago yang diblokir,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 10 Juli 2024.
Diketahui, aksi pembobolan rekening milik nasabah itu dilakukan IA sepanjang tahun 2023.
Pelaku diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai spesialis pusat kontak (contact center specialist) saat melakukan tindak kejahatan tersebut.
“Untuk menyetujui permintaan pembukaan blokir rekening memang dibutuhkan persetujuan dari contact center specialist,” jelas Ade Safri.
Namun, sebelum mendapatkan persetujuan dari contact center specialist, permintaan harus diajukan melalui agent command center. Oleh karena itu, IA diduga melakukan tipu daya dengan memerintahkan pegawai yang bekerja sebagai agent command center untuk memperlancar aksinya.
“Untuk membuka rekening yang diblokir, pelaku awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir. Ia kemudian menyetujui permintaan itu karena hal tersebut merupakan kewenangan pelaku sebagai contact center specialist Bank Jago,” ungkap Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan, 112 rekening nasabah yang dibobol oleh IA diindikasi memang bermasalah. Mayoritas rekening itu terpaksa diblokir karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.
“Pelaku melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” imbuh Ade Safri.
IA, lanjut Ade Safri, saat ini telah diamankan.
Menanggapi itu, Corporate Communication Bank Jago, Marchelo, menegaskan bahwa perlindungan dana dan data nasabah adalah fokus utama perusahaan. Bank Jago mengutamakan keamanan sebagai bagian integral dari nilai-nilai perusahaan dalam memberikan layanan yang terpercaya dan berkualitas kepada seluruh nasabahnya.
Ia juga menyebut Bank Jago menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.
“Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," kata Marchelo dalam keterangan resmi, Rabu, 10 Juli 2024.
Marchelo menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi tindakan kepolisian terhadap laporan tersebut, serta langkah-langkah yang telah diambil. Bank Jago sepenuhnya mendukung pihak kepolisian dalam menjalankan proses hukum terhadap tindak kejahatan yang terjadi.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud. Perusahaan menjamin tidak ada dana nasabah yang hilang.
“Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana,” kata Marchelo.
Lebih lanjut, Marchelo mengatakan bank akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan.
“Semoga bisa memberikan pencerahan kepada publik mengenai posisi Bank Jago yang berkomitmen penuh dalam menjamin keamanan data dan dana nasabah,” katanya.
Polisi telah menetapkan IA sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. IA disangkakan dengan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kronologi Pencurian Uang Nasabah Bank Jago
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi eks karyawan Bank Jago, berinisial IA yang mencuri dana nasabah hingga Rp 1,3 Miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut bermula IA yang masih berstatus contact center specialist mengakses sistem Bank Jago.
“Sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago,” kata Ade Safri, Rabu, 10 Juli 2024.
IA kemudian membuka 112 rekening nasabah yang sudah terblokir akibat berbagai hasil tindak pidana.
“Terhadap akun rekening nasabah Bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (aparat penegak hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” ujarnya.
IA lantas mencuri uang tersebut dan mengirimkannya ke sebuah rekening. Total, ia memindahkan uang nasabahnya hingga Rp1,3 miliar.
“Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711,” ungkap Ade Safri. (*)