Logo
>

Pemerintah Lelang Proyek Pembangunan Hunian TNI di IKN

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pemerintah Lelang Proyek Pembangunan Hunian TNI di IKN

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melelang proyek pembangunan Hunian Vertikal 4 Tower Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Proyek ini memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp853,7 miliar.

    Dikutip dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) PU, Jumat, 12 Juli 2024, anggaran untuk pembangunan proyek Hunian Vertikal 4 Tower Tentara Nasional Indonesia (TNI) di IKN, Kalimantan Timur, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024-2025 Kementerian PUPR.

    Pembangunan Hunian Vertikal 4 Tower TNI di IKN dengan sistem Multi Year Contract (MYC) Tahun Anggaran 2024-2025 memiliki nilai kontrak sebesar Rp877,85 miliar, sedangkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket pembangunan ini adalah Rp853,7 miliar. Jenis kontrak yang akan dibuat adalah berdasarkan Harga Satuan.

    Wilayah IKN direncanakan memiliki luas 180.000 hektar. Saat ini, sedang dilakukan pembangunan hunian vertikal untuk menampung pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dan personel Hankam dalam Tahap I. Proyek ini diharapkan mampu menampung sekitar 60.000 jiwa pada tahun 2024. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari penempatan dan penugasan TNI di IKN.

    “Dalam rangka memenuhi kebutuhan hunian bagi personel TNI di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pembangunan Hunian Vertikal 4 Tower TNI di IKN merupakan upaya konkret dalam mendukung kebutuhan personel TNI,” bunyi uraian singkat.

    Lokasi pekerjaan pembangunan Hunian Vertikal 4 Tower TNI di Ibu Kota Nusantara (IKN) terletak di Kawasan IKN Pusat Pemerintahan (KIPP IKN). Proses lelang ini dilaksanakan di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), lebih spesifik lagi oleh Satuan Kerja Penyediaan Perumahan IKN, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II, Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian PUPR.

    Sejalan dengan informasi tersebut, lelang untuk proyek ini telah diumumkan sejak Mei 2024.

    Saat ini, proses yang sedang berlangsung adalah pengumuman pascakualifikasi yang dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 15 Juli 2024. Selanjutnya, periode pengunggahan dokumen penawaran akan dilakukan dari tanggal 12 hingga 19 Juli 2024.

    Apabila proses berjalan lancar, pengumuman pemenang tender direncanakan akan dilaksanakan pada 26 Juli 2024 mendatang, dengan penandatanganan kontrak dilakukan pada 2 Agustus 2024. Saat ini, terdapat 25 peserta yang ikut serta dalam lelang tersebut.

    Perpres Nomor 75 Insentif IKN

    Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

    Berkas salinan perpres bisa diakses di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat 12 Juli 2024.

    pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar/atau sosial serta fasilitas komersial.

    Dalam beleid yang resmi diundangkan pada 11 Juli 2024, pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha itu melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pada Pasal 5 ayat 1 Perpres itu, Kepala OIKN, dalam hal ini Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang ditunjuk sebagai Plt. Kepala OIKN, dapat menetapkan pelaku usaha pelopor dengan kriteria telah menyatakan minat dan menandatangani “letter of intent” dengan pihak OIKN.

    Pelaku usaha pelopor yang turut melakukan pembangunan di IKN dengan sumber biaya di luar APBN itu juga bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama lima tahun sejak berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

    Kemudian pada pasal 7, pelaku usaha pelopor dapat dikenakan tarif atas pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) oleh OIKN hingga Rp0 atau dengan pembayaran secara angsuran.

    Insentif untuk pelaku usaha juga diberikan dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.

    Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

    “Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut.

    Sementara itu, pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.

    Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

    Pemerintah juga mengatur mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan ditetapkan oleh OIKN pada saat menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus.

    Pelaksanaan percepatan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi