KABARBURSA.COM – Industri baja nasional mulai mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib sebagai instrumen untuk menyaring produk impor yang tidak memenuhi standar mutu sekaligus menciptakan persaingan usaha yang dinilai lebih sehat di pasar domestik.
The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) mengapresiasi langkah pemerintah dan Kementerian Perindustrian atas pemberlakuan SNI wajib untuk sejumlah produk baja yang efektif berlaku mulai 20 Mei 2026.
Dalam rincian kebijakan yang disampaikan IISIA, terdapat tujuh kelompok produk baja yang mulai efektif wajib memenuhi SNI pada 20 Mei 2026.
Produk tersebut mencakup Baja Lembaran Lapis Seng (BjLS), Baja Lembaran Lapis Seng Warna (BjLSW), Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (BjLAS), Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna (BjLASW), baja canai panas struktur, baja canai panas lunak, hingga baja canai dingin.
Sejumlah aturan tersebut merupakan revisi dari regulasi lama, sementara sebagian lainnya merupakan kategori baru yang sebelumnya belum diatur secara lengkap dalam SNI wajib.
Menurut IISIA, penerapan SNI wajib diperlukan agar seluruh produk baja yang beredar di pasar domestik, termasuk produk impor, memenuhi standar teknis yang sama dengan produk dalam negeri.
“Penerapan SNI wajib merupakan instrumen penting untuk menjamin mutu, keamanan, dan keandalan produk baja yang beredar di pasar domestik. Standar ini diperlukan agar seluruh produk baja, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari impor, memenuhi persyaratan teknis yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis IISIA dalam keterangannya, dikutip Jumat, 15 Mei 2026.
IISIA menilai kebijakan tersebut juga menjadi bagian penting dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan bagi industri baja nasional.
“SNI wajib juga menjadi bagian penting dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan. Dengan adanya standar yang sama, industri baja nasional dapat terlindungi dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan mutu, sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen dan pengguna akhir,” lanjut pernyataan tersebut.
Asosiasi baja itu menegaskan harmonisasi standar dari sektor hulu hingga hilir perlu dipercepat agar penerapan SNI tidak berjalan parsial pada produk tertentu saja.
Menurut IISIA, harmonisasi tersebut mencakup bahan baku seperti coil, baja canai panas, baja canai dingin, Baja Lapis Seng (BjLS), dan Baja Lapis Aluminium Seng (BjLAS), hingga produk hilir seperti bahan atap, dinding, baja ringan, floordeck, dan produk baja konstruksi lainnya.
“Harmonisasi SNI dari hulu sampai hilir sangat diperlukan. Standar tidak dapat hanya diterapkan secara parsial pada produk tertentu, tetapi harus saling terhubung mulai dari bahan baku seperti coil, baja canai panas, baja canai dingin, Baja Lapis Seng (BjLS), dan Baja Lapis Aluminium Seng (BjLAS), hingga produk hilir/barang jadi,” tulis IISIA.
IISIA juga menyebut kualitas produk akhir sangat dipengaruhi oleh mutu bahan baku yang digunakan dalam rantai produksi baja.
“Apabila bahan baku tidak memenuhi standar, maka produk hilir juga berisiko tidak memenuhi aspek kekuatan, ketahanan, keamanan, dan kesesuaian spesifikasi,” demikian pernyataan IISIA.
Dalam keterangannya, IISIA menilai impor baja masih dapat menjadi pelengkap kebutuhan domestik, terutama untuk produk yang belum tersedia atau belum mencukupi di dalam negeri. Namun, produk impor tersebut tetap harus memenuhi standar yang sama dengan produk lokal.
“Impor tetap dapat menjadi pelengkap untuk produk yang belum tersedia atau belum mencukupi dari dalam negeri, namun harus tetap mengikuti standar yang sama dengan produk domestik,” tulis IISIA.
Asosiasi itu juga menegaskan bahwa SNI wajib tidak dimaksudkan sebagai hambatan perdagangan, melainkan fondasi untuk memperkuat daya saing industri baja nasional.
IISIA menegaskan bahwa SNI wajib bukan merupakan hambatan bagi pasokan, melainkan fondasi untuk membangun industri baja nasional yang lebih tertib, aman, berdaya saing, dan berkelanjutan.(*)