KABARBURSA.COM - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa setiap upaya penataan dan perbaikan ekosistem Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi, terutama terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, harus selalu mempertimbangkan dampak langsung bagi kelompok rentan di masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi VIII, IX, dan XI, yang melibatkan sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait, untuk membahas evaluasi tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 9 Februari 2026.
Marwan menegaskan, kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI yang dilakukan dalam rangka pembenahan data dan peningkatan akurasi penerima manfaat harus dilihat dari perspektif perlindungan sosial. Ia mengingatkan, mayoritas peserta PBI berasal dari kelompok fakir miskin, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat rentan yang sangat bergantung pada jaminan negara untuk memperoleh layanan kesehatan.
“Komisi VIII memandang bahwa penataan PBI tidak boleh semata-mata dianggap persoalan administratif atau efisiensi anggaran. Di balik data itu ada warga negara yang hidupnya bergantung pada jaminan kesehatan,” tegas Marwan.
Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menekankan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan hak dasar atas kesehatan terpenuhi, khususnya bagi masyarakat yang secara sosial dan ekonomi berada pada posisi paling lemah. Oleh karena itu, setiap kebijakan korektif wajib disertai mitigasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Marwan menambahkan, Komisi VIII kerap menerima aspirasi mengenai masyarakat yang tiba-tiba kehilangan status PBI, padahal faktanya masih berada dalam kategori miskin dan rentan. Fenomena ini menurutnya menegaskan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam pemanfaatan basis data, agar pembaruan tidak berakibat pada pengabaian realitas sosial.
“Data itu penting, tetapi data tidak boleh menghapus kenyataan. Jangan sampai karena kesalahan atau keterbatasan pendataan, masyarakat miskin justru kehilangan akses layanan kesehatan,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Marwan mendorong Kementerian Sosial, BPS, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan pemutakhiran data PBI dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan verifikasi lapangan yang memadai. Pendekatan berbasis data harus seimbang dengan kepekaan sosial dan koordinasi lintas sektor hingga tingkat daerah.
Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang sosial, Komisi VIII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar perbaikan ekosistem Jaminan Sosial Kesehatan benar-benar berpihak pada rakyat kecil. Ia menegaskan, pembenahan sistem tidak boleh menjadikan kelompok rentan sebagai pihak yang paling terdampak.
“Prinsipnya jelas, negara tidak boleh abai. Perbaikan tata kelola harus berjalan, tetapi perlindungan terhadap kelompok rentan harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.(*)