KABARBURSA.COM - Internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpecah usai adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September 2024 yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melengserkan Arsjad Rasjid secara paksa.
Ketua Umum Kadin Maluku, M.A.S Latuconsina sebagai kubu Arsjad Rasjid menegaskan Munaslub buatan kubu Anindya Bakrie tersebut tidak sah karena 21 dari total 35 Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia menolak.
M.A.S Latuconsina mengungkapkan bahwa pihaknya sampai hari ini masih dikejar-kejar untuk mendukung pengangkatan Anindya Bakrie.
"Munaslub itu kalau terlaksana maka harus ada usulan dari daerah itu 50 persen. Hari ini Kadin yang aktif 35, berarti minimal harus 18. Yang ada di sana setelah kita kalkulasi itu yang hadir secara fisik cuma 10, lalu yang terwakili cuma 4, artinya hanya 14 ketua Kadin yang hadir di sana. Kami semua di sini, yang 21 ini sampai hari ini masih dikejar-kejar untuk mendukung pihak sana (Anindya Bakrie)," kata Latuconsina dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa Jakarta, Minggu, 15 September 2024.
Ia menegaskan, bahwa hingga saat ini Arsjad Rasjid adalah Ketua Umum Kadin Indonesia yang sah dan satu-satunya untuk periode 2021-2026. Meski ada desakan untuk menyetujui Anindya Bakrie, pihaknya tegak lurus kepada aturan AD/ART yang berlaku.
"Semua orang di sini sudah tegak lurus dengan AD/ART dan tidak mengakui Munaslub itu. Sampai sekarang ada teman-teman kita yang masih dipaksa untuk tandatangan mendukung Munaslub," ungkapnya.
Kadin Provinsi berpendapat, siapapun boleh menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia selama memenuhi syarat. Persoalannya bukan tentang Anindya Bakrie atau Arsjad Rasjid, melainkan kepada penegakkan aturannya.
"Kami hormat pada siapapun, bukan persoalan Pak Arsjad, bukan persoalan Pak Anin (Anindya Bakrie), mereka itu adalah orang-orang baik, tokoh-tokoh besar pengusaha di Indonesia, tapi kita lebih kepada penegakkan konstitusi," ucap Kadin Provinsi Jawa Barat.
"Makanya kami bersikap bahwa Munaslub yang dilaksanakan pada Sabtu kemarin adalah perbutan yang melanggar hukum, perbuatan yang sudah mencabik-cabik organisasi dan perbuatan kudeta," sambungnya.
Sebagai informasi, dasar penyelenggaraan Kadin Indonesia ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022.
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Selain itu, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir. Untuk mengajukan usulan Munaslub, Kadin Provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu.
Kemudian dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50 persen +1) dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50+1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah," pungkasnya.
Kubu Arsjad Rasjid Dilarang Masuk ke Menara Kadin
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid mengaku pihaknya tidak lagi diperbolehkan masuk Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, kantor pusat pengurus Kadin Indonesia.
Arsjad mengatakan, dirinya bersama dengan para pimpinan Kadin Indonesia yang sah dihalang-halangi untuk masuk ke Menara Kadin, setelah digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September 2024 yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin.
“Memang sangat disayangkan, mana kami tidak boleh masuk ke Menara Kadin,” kata dia ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu, 15 September 2024.
Arsjad menegaskan gelaran Munaslub yang dilaksanakan oleh kubu Anindya Bakrie sebagai praktik ilegal, sebab tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang berlaku.
Berdasarkan itu, Arsjad memastikan bahwa pihaknya masih akan menjalankan tugasnya sebagai pengurus Kadin, meskipun dilarang berkantor di Menara Kadin.
“Kita sangat agile. Saya sering katakan, agility adalah kunci. Jadi lihat hari Selasa, sudah mulai kerja, Insya Allah sudah ada tempat lagi,” ujar Arsjad.
Selain itu, Arsjad Rasjid mengatakan Dewan Pengurus Kadin Indonesia tengah melakukan investigasi terhadap pelanggaran AD/ART gelaran Munaslub, sebagai persiapan untuk membawa praktik tersebut ke jalur hukum.
“Dari hasil penyelidikan kami yakin akan terungkap bukti sah, terkait pelaksanaan Munaslub yang menunjukan keterlibatan individu dan kelompok tertentu. Nanti kami beritahu hasilnya,” ucap Arsjad. (*)