Logo
>

Perpres 26/2026 Resmi Terbit, Lemigas Masuk Bisnis Impor Energi

Perpres Nomor 26 Tahun 2026 memberi mandat kepada Lemigas untuk terlibat dalam pengadaan crude, BBM, dan LPG demi ketahanan energi.

Ditulis oleh Gusti Ridani
Perpres 26/2026 Resmi Terbit, Lemigas Masuk Bisnis Impor Energi
Ilustrasi penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026. Foto: dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 yang memberikan mandat strategis kepada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB Lemigas) untuk terlibat langsung dalam aktivitas impor minyak mentah (crude), Bahan Bakar Minyak (BBM), hingga Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Regulasi ini memungkinkan Badan Layanan Umum (BLU) lebih leluasa melakukan pengadaan energi dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global. 

“Ya ini Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026, pengadaan minyak dalam negeri. Itu baik crude, BBM jadi, maupun LPG. Itu sudah diterbitkan Peraturan Presidennya,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung dalam keterangannya kepada media, dikutip Senin, 1 Juni 2026.

Yuliot menjelaskan, regulasi disebut-sebut mampu membuka opsi keran impor lewat Lemigas. Selain itu, regulasi ini dibuat untuk memaksimalkan penyerapan produksi hulu migas dan kilang di dalam negeri.

“Kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot.

Langkah mengoptimalkan Lemigas sebagai kepanjangan tangan pemerintah dinilai strategis untuk menciptakan efisiensi rantai pasok energi cair nasional.

Guna menekan ketergantungan impor, pemerintah juga bersiap mengambil alih jatah ekspor minyak mentah milik para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di Indonesia. 

Yuliot memastikan, pembelian minyak domestik tersebut akan menggunakan skema harga yang adil dengan merujuk pada Indonesia Crude Price (ICP).

“Jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan K3S itu, bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya sesuai dengan harga ICP. Jadi ini tidak merugikan perusahaan K3S sendiri,” jelasnya.

Melalui penawaran harga yang kompetitif ini, pemerintah berharap para kontraktor migas lebih memilih mengalokasikan hasil produksinya untuk kebutuhan domestik ketimbang mengapalkannya ke luar negeri.

Berdasarkan data dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Perpres Nomor 26 Tahun 2026 ini sejatinya telah ditetapkan dan resmi diundangkan sejak tanggal 30 April 2026 lalu.

Beleid ini mengusung judul resmi "Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional".

Meski telah dikonfirmasi oleh petinggi Kementerian ESDM dan tercatat di lembaran negara, hingga saat ini dokumen fisik maupun salinan digital dari Perpres tersebut terpantau belum dapat diunduh atau diakses secara terbuka oleh publik.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang