Logo
>

Prabowo Janjikan Kompensasi Buat Korban Tragedi Kereta Bekasi Timur

Presiden juga menyoroti persoalan klasik yang masih membayangi sektor perkeretaapian, yakni banyaknya perlintasan

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Prabowo Janjikan Kompensasi Buat Korban Tragedi Kereta Bekasi Timur
Prabowo Janjikan Kompensasi Buat Korban Tragedi Kereta Bekasi Timur. Foto: Setkab

KABARBURSA.COM - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh sekaligus mempercepat pembenahan sistem keselamatan perlintasan kereta api, menyusul insiden kecelakaan di Bekasi. Pernyataan itu disampaikan usai kunjungannya menjenguk korban di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi, Selasa, 28 April 2026.

Presiden mengaku terkejut sekaligus prihatin atas peristiwa tersebut. Ia pun menyampaikan belasungkawa, baik secara pribadi maupun mewakili pemerintah, seraya menekankan pentingnya pengusutan menyeluruh terhadap penyebab kejadian.

“Hari ini saya datang ke rumah sakit Bekasi. Kita semua tentu prihatin dan kaget atas kecelakaan ini. Atas nama pribadi dan pemerintah, saya menyampaikan belasungkawa. Kita akan segera melakukan investigasi untuk mengetahui penyebabnya,” ujar Prabowo.

Presiden juga menyoroti persoalan klasik yang masih membayangi sektor perkeretaapian, yakni banyaknya perlintasan yang belum dilengkapi sistem pengamanan memadai. Kondisi ini dinilai sebagai celah serius yang harus segera dibenahi.

“Secara umum kita melihat masih banyak perlintasan kereta api yang tidak dijaga. Ini akan segera kita atasi,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah menyetujui pembangunan flyover di wilayah Bekasi. Proyek ini dinilai mendesak mengingat tingginya mobilitas dan kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut, yang beririsan langsung dengan jalur kereta api.

“Pemerintah daerah Bekasi telah mengusulkan pembangunan flyover. Mengingat kawasan ini sangat padat dan kebutuhan transportasi kereta api sangat penting, saya sudah menyetujui pembangunan tersebut melalui bantuan Presiden,” ungkapnya.

Lebih jauh, Presiden mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 1.800 titik perlintasan serupa di Pulau Jawa yang membutuhkan penanganan serius. Pemerintah pun telah menginstruksikan percepatan perbaikan, baik melalui pembangunan infrastruktur seperti flyover maupun peningkatan sistem pengamanan di lapangan.

“Sekarang saatnya kita tuntaskan. Saya sudah perintahkan agar seluruh perlintasan itu segera diperbaiki, apakah dengan pembangunan pos jaga atau flyover,” lanjutnya.

Mengenai kondisi korban, Presiden menyampaikan bahwa sebagian besar telah mendapatkan penanganan medis yang memadai. Bahkan, beberapa di antaranya telah diperbolehkan kembali ke rumah.

“Sebagian sudah dipulangkan, sebagian lainnya masih dalam penanganan. Intinya, semuanya sudah ditangani dengan baik,” jelasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab negara, pemerintah juga memastikan akan memberikan kompensasi kepada para korban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua akan mendapatkan kompensasi,” tutup Presiden.

Pemerintah melalui PT Jasa Raharja telah menetapkan skema santunan bagi korban kecelakaan transportasi umum, termasuk insiden yang melibatkan kereta rel listrik (KRL).

Skema ini menjadi bentuk perlindungan dasar bagi penumpang maupun pihak yang terdampak dalam kecelakaan di sektor transportasi publik.

Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris. Nilai ini merupakan kompensasi utama atas kehilangan nyawa akibat kecelakaan yang terjadi.

Sementara itu, bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan medis dengan nilai maksimal hingga Rp20 juta. Pembayaran dilakukan langsung kepada rumah sakit tempat korban menjalani perawatan, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses penanganan tanpa membebani korban maupun keluarga.

Selain santunan utama, terdapat pula sejumlah manfaat tambahan. Untuk penanganan awal atau pertolongan pertama (P3K), Jasa Raharja menyediakan biaya maksimal Rp1 juta.

Kemudian, untuk kebutuhan ambulans, diberikan santunan hingga Rp500 ribu.
Dalam kondisi tertentu, apabila korban meninggal dunia tidak memiliki ahli waris, Jasa Raharja juga menanggung biaya pemakaman dengan nilai maksimal Rp4 juta.

Skema santunan ini berlaku bagi seluruh kecelakaan transportasi umum, termasuk KRL, sebagai bagian dari upaya negara dalam memberikan jaminan sosial dasar serta perlindungan bagi masyarakat pengguna transportasi publik.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Pramirvan Datu

Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.