KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal anggapan potensi pencucian uang dalam penerbitan surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari Danantara.
Sebelumnya, potensi pencucian uang ini berdasarkan polemik dari Pasal 50A Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang dianggap dapat memberi perlindungan bagi pembeli kedua surat utang tersebut dari tuntutan pidana, perdata, hingga perpajakan.
Dalam hal ini, Koalisi Sipil Danantara Monitor telah mengirimkan surat permintaan peninjauan keanggotaan Indonesia kepada Financial Action Task Force (FATF). FATF sendiri, merupakan badan pengawas global yang menetapkan standar dalam melawan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pendanaan terorisme, sampai tindakan lain yang dapat mengancam kredibilitas sistem keuangan internasional.
Meski demikian, Purbaya menyatakan penerbitan surat utang seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan langkah yang lumrah.
Ia menegaskan, penerbitan kedua instrumen pembiayaan ini bukan bentuk memfasilitasi TPPU . Ia juga menyebut posisi Singapura yang berperan penting di FATF.
"Salah satu pemain utama di FATF, ketua sebelumnya adalah Singapura. Jadi mereka punya peran yang kuat sekali di FATF.," ujarnya kepada media di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
"Jadi Ini enggak nyuci uang. Negara lain banyak melakukan ini lebih dahulu. Coba lihat yang saya bilang pemain utamanya. Jadi, ya enggak apa-apa, kita lihat aja seperti apa jalannya," sambung Purbaya.
Bendahara negara tersebut juga melihat masih banyaknya dana hasil korupsi yang masih berada di luar Indonesia.
"Jadi gini, Anda tahu kan uang korupsi kita ditaruh di mana? Itu kira-kira jawabannya," sebut Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya juga tidak bisa banyak berkomentar atas pengiriman surat dari Danantara Monitor tersebut, yang dikhawatirkan dapat mengancam status Indonesia sebagai anggota FATF.
Menurutnya, persoalan tersebut berada dalam ranah kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Purbaya berharap polemik ini jangan sampai membawa dampak negatif bagi negara, khususnya di bidang perekonomian.
"Saya enggak tahu itu, saya sarankan ke PPATK yang mengerti. Kalau saya sih jalankan kebijakan presiden seperti itu. Cuma begini, dunia itu enggak hitam putih. Kita Jangan sampai dirugikan terlalu banyak. Itu langkah kebijakannya," pungkasnya.
Apa Itu Patriot Bond?
Sebagai informasi, Patriot Bond adalah surat utang yang ditujukan untuk menggerakkan modal dari para pemilik dana di dalam maupun luar negeri dengan jumlah besar, minimal Rp 3 miliar.
Pemerintah menjamin asal-usul dana yang digunakan untuk membeli Patriot Bond tidak akan ditelusuri dan dibebaskan dari pidana perpajakan.
Sedangkan Merah Putih Bond adalah obligasi khusus yang difokuskan sebagai instrumen pembiayaan untuk mendukung investasi dan proyek-proyek strategis nasional (PSN) demi mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.(*)