KABARBURSA.COM - DPR resmi menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029. Penetapan ini menambah dua komisi kerja dan satu badan baru. Dengan demikian, jumlah komisi kerja DPR RI untuk lima tahun ke depan menjadi 13 komisi dengan dua badan.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 15 Oktober 2024. Rapat dihadiri 374 anggota DPR, dengan 364 anggota menandatangani daftar hadir dan 10 anggota izin.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa penambahan AKD ini merupakan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada Senin, 14 Oktober 2024.
"Telah menyepakati penambahan jumlah komisi yang semula 11 komisi menjadi 13 komisi, yaitu komisi I sampai dengan komisi XIII. Berkenaan itu kami meminta persetujuan dalam Rapat Paripurna hari ini terhadap penambahan menjadi 13 komisi apakah dapat disetujui?" tanya Puan dalam Rapat Paripurna disusul persetujuan anggota DPR RI.
Puan juga menyebut Rapat Paripurna DPR RI hari ini juga menyepakati pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat. Adapun badan tersebut beranggotakan 19 dewan dari masing-masing fraksi, yakni PDI-Perjuangan 3 orang, Partai Golkar 3 orang, Partai Gerindra 3 orang, Partai NasDem 2 orang, PKB 2 orang, PKS 2 orang, PAN 2 orang, dan Partai Demokrat 2 orang.
Puan menuturkan, terdapat enam fungsi dibentuknya Badan Aspirasi Masyarakat. Pertama, menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung. Kedua menghimpun dan menelaah aspirasi masyarakat. Ketiga, menyampaikan hasil penelaahan kepada AKD terkait untuk ditindaklanjuti.
Fungsi Badan Aspirasi Masyarakat keempat, melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD. Kelima, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait. Fungsi terakhir, menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan mining full partisipation pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang.
"Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan pada Rapat Paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan serta tugas badan aspirasi masyarakat tersebut apakah dapat disetujui?" tanya Puan yang disetujui para anggota DPR RI.
Adapun rincian jumlah AKD periode 2024-2029 sebagai berikut:
13 Komisi
- Komisi I berjumlah 45 anggota
- Komisi II berjumlah 44 anggota
- Komisi III berjumlah 45 anggota
- Komisi IV berjumlah 45 anggota
- Komisi V berjumlah 45 anggota
- Komisi VI berjumlah 45 anggota
- Komisi VII berjumlah 44 anggota
- Komisi VIII berjumlah 44 anggota
- Komisi IX berjumlah 45 anggota
- Komisi X berjumlah 45 anggota
- Komisi XI berjumlah 45 anggota
- Komisi XII berjumlah 44 anggota
- Komisi XIII berjumlah 44 anggota
Jumlah Anggota di Komisi dari Masing-masing Fraksi:
- Fraksi PDI-Perjuangan 9 anggota untuk enam komisi, 8 anggota untuk 7 komisi
- Fraksi Partai Golkar 8 anggota untuk 11 komisi, 7 anggota untuk dua komisi
- Fraksi Partai Gerindra 7 anggota untuk 8 komisi, 6 anggota untuk lima komisi
- Fraksi Partai Nasdem 6 anggota untuk 4 komisi, 5 anggota untuk 9 komisi
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 6 anggota untuk 3 komisi, 5 anggota untuk 10 komisi
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 5 anggota untuk 1 komisi, 4 anggota untuk 12 komisi
- Fraksi Partai Amanat Nasional 4 anggota untuk 9 komisi, 3 anggota untuk 4 komisi
- Fraksi Partai Demokrat 4 anggota untuk 5 komisi, 3 anggota untuk 8 komisi
Badan Musyawarah (Bamus) sebanyak 58 dengan rincian:
- Fraksi PDI-Perjuangan 11 anggota
- Fraksi Partai Golkar 10 anggota
- Fraksi Partai Gerindra 9 anggota
- Fraksi Partai NasDem 7 anggota
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 7 anggota
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 5 anggota
- Fraksi Partai Amanat Nasional 5 anggota
- Fraksi Partai Demokrat 4 anggota
Badan Legislasi (Baleg) dengan jumlah 90 anggota dengan rincian sebagai berikut:
- Fraksi PDI-Perjuangan 17 anggota
- Fraksi Partai Golkar 16 anggota
- Fraksi Partai Gerindra 13 anggota
- Fraksi Partai NasDem 11 anggota
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 11 anggota
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 8 anggota
- Fraksi Partai Amanat Nasional 17 anggota
- Fraksi Partai Demokrat 7 anggota
Badan Anggaran (Banggar) dengan jumlah dan komposisi keanggotaan sebanyak 105 sebagai berikut:
- Fraksi PDI Perjuangan 20 anggota
- Fraksi Partai Holkar 18 anggota
- Fraksi Partai Gerindra 16 anggota
- Fraksi Partai NasDEm 12 anggota
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 12 anggota
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 10 anggota
- Fraksi Partai Amanat Nasional 9 anggota
- Fraksi Partai Demokrat 8 anggota
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dengan jumlah dan komposisi keanggotaan sebanyak 19 anggota sebagai berikut:
- Fraksi PDI-Perjuangan 3 orang
- Fraksi Partai Golkar 3 orang
- Fraksi Partai Gerindra 3 orang
- Fraksi Partai NasDem 2 orang
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 2 orang
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 2 orang
- Fraksi Partai Amanat Nasional 2 orang
- Fraksi Partai Demokrat 2 orang
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) dengan jumlah dan komposisi keanggotaan dewan sebanyak 45 anggota sebagai berikut:
- Fraksi PDI-Perjuangan 9 orang
- Fraksi Partai Golkar 8 orang
- Fraksi Partai Gerindra 7 orang
- Fraksi Partai NasDem 5 orang
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 5 orang
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 4 orang
- Fraksi Partai Amanat Nasional 4 orang
- Fraksi Partai Demokrat 3 orang
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan jumlah dan komposisi keanggotaan sebanyak 17 orang sebagai berikut:
- Fraksi PDI-Perjuangan 3 orang
- Fraksi Partai Golkar 3 orang
- Fraksi Partai Gerindra 3 orang
- Fraksi Partai NasDem 2 orang
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 2 orang
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 2 orang
- Fraksi Partai Amanat Nasional 1 orang
- Fraksi Partai Demokrat 1 orang
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dengan jumlah dan komposisi keanggotaan sebanyak 25 anggota sebagai berikut:
- Fraksi PDI-Perjuangan 5 orang
- Fraksi Partai Golkar 4 orang
- Fraksi Partai Gerindra 4 orang
- Fraksi Partai NasDem 3 orang
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 3 orang
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 2 orang
- Fraksi Partai Amanat Nasional 2 orang
- Fraksi Partai Demokrat 2 orang
Panitia Khusus (Pansus) dengan jumlah dan komposisi keanggotaan sebanyak 30 anggota sebagai berikut:
- Fraksi PDI-Perjuangan 6 orang
- Fraksi Partai Golkar 5 orang
- Fraksi Partai Gerindra 4 orang
- Fraksi Partai NasDem 4 orang
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 4 orang
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 3 orang
- Fraksi Partai Amanat Nasional 2 orang
- Fraksi Partai Demokrat 2 orang
Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan keanggotaan sebanyak 19 anggota sebagai berikut:
- Fraksi PDI-Perjuangan 3 orang
- Fraksi Partai Golkar 3 orang
- Fraksi Partai Gerindra 3 orang
- Fraksi Partai NasDem 2 orang
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 2 orang
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 2 orang
- Fraksi Partai Amanat Nasional 2 orang
- Fraksi Partai Demokrat 2 orang. (*)