Logo
>

Royalti Minerba Mau Naik, Timah Kena Paling Dalam?

ESDM mengusulkan kenaikan tarif royalti minerba mulai Juni 2026. Timah, emas, dan tembaga jadi komoditas dengan lonjakan tarif paling besar.

Ditulis oleh Syahrianto
Royalti Minerba Mau Naik, Timah Kena Paling Dalam?
Ilustrasi: Tumpukan batangan timah (Foto: Dok. Kabarbursa.com)

KABARBURSA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mematangkan rencana kenaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas minerba, mulai dari tembaga, emas, perak, nikel, hingga timah. 

Wacana tersebut dibahas dalam public hearing yang digelar Jumat, 8 Mei 2026, sebelum nantinya diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah menargetkan aturan baru itu mulai berlaku pada Juni 2026 dan ditegaskan tidak berlaku surut. Fokus perubahan bukan hanya kenaikan tarif royalti, tetapi juga penyesuaian interval harga mineral acuan (HMA) pada masing-masing komoditas.

Dalam usulan terbaru, komoditas timah menjadi yang mengalami lonjakan tarif paling agresif. Tarif royalti timah diusulkan berubah dari sebelumnya berkisar 3 persen hingga 10 persen menjadi 5 persen sampai 20 persen, tergantung level HMA timah global.

Berdasarkan tabel usulan Kementerian ESDM, tarif royalti timah sebesar 5 persen berlaku untuk HMA di bawah USD20.000 per ton. Tarif naik menjadi 7,5 persen pada rentang USD20.000–USD30.000 per ton, lalu 10 persen untuk HMA USD30.000–USD35.000 per ton.

Selanjutnya, tarif meningkat menjadi 12,5 persen pada rentang USD35.000–USD40.000 per ton dan 15 persen untuk HMA USD40.000–USD45.000 per ton. Tarif kembali naik menjadi 17,5 persen saat harga berada di kisaran USD45.000–USD50.000 per ton, sebelum mencapai level tertinggi 20 persen ketika HMA menembus USD50.000 per ton.

Kenaikan tarif juga terjadi pada komoditas tembaga. Untuk konsentrat tembaga, tarif royalti yang sebelumnya berada di kisaran 7 persen hingga 10 persen diusulkan naik menjadi 9 persen hingga 13 persen.

Pada skema baru, tarif 9 persen berlaku ketika HMA tembaga di bawah USD7.000 per dmt. Tarif meningkat menjadi 11 persen untuk rentang USD7.000–USD10.000 per dmt, lalu 12 persen pada kisaran USD10.000–USD13.000 per dmt, dan 13 persen ketika harga melampaui USD13.000 per dmt.

Sementara itu, tarif royalti katoda tembaga juga ikut naik dari sebelumnya 4 persen–7 persen menjadi 7 persen–10 persen. Kenaikan bertahap mengikuti pergerakan harga tembaga global.

Untuk komoditas emas, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif royalti dari sebelumnya 7 persen–16 persen menjadi 14 persen–20 persen. Tarif 14 persen berlaku ketika HMA emas di bawah USD2.500 per troy ounce.

Tarif emas kemudian meningkat menjadi 15 persen pada rentang USD2.500–USD3.000 per troy ounce, lalu 16 persen untuk USD3.000–USD3.500 per troy ounce. Selanjutnya tarif menjadi 17 persen pada kisaran USD3.500–USD4.000 per troy ounce, 18 persen pada USD4.000–USD4.500 per troy ounce, 19 persen pada USD4.500–USD5.000 per troy ounce, dan mencapai 20 persen ketika harga emas melampaui USD5.000 per troy ounce.

Perak juga ikut mengalami perubahan skema royalti. Sebelumnya tarif royalti perak bersifat flat sebesar 5 persen untuk seluruh harga. Dalam usulan baru, tarif berubah menjadi bertingkat antara 5 persen hingga 8 persen.

Tarif 5 persen berlaku saat harga perak di bawah USD60 per troy ounce. Tarif naik menjadi 6 persen pada rentang USD60–USD80 per troy ounce, lalu 7 persen untuk USD80–USD100 per troy ounce, dan 8 persen ketika harga menembus USD100 per troy ounce.

Berbeda dengan komoditas lain, tarif royalti nikel tetap berada di kisaran 14 persen hingga 19 persen. Namun, pemerintah mengubah interval HMA yang digunakan sebagai dasar pengenaan tarif.

Dalam usulan baru, tarif 14 persen berlaku ketika HMA nikel di bawah USD16.000 per ton. Tarif meningkat menjadi 15 persen untuk rentang USD16.000–USD18.000 per ton, 16 persen pada USD18.000–USD20.000 per ton, 17 persen pada USD20.000–USD22.000 per ton, 18 persen pada USD22.000–USD26.000 per ton, dan 19 persen ketika harga melampaui USD26.000 per ton.

Selain penyesuaian tarif, Kementerian ESDM juga berencana memasukkan kobalt sebagai komoditas ikutan dalam nickel matte. Nantinya kandungan logam kobalt dan nikel dalam produk tersebut akan ikut dikenakan tarif royalti.

Pasar Mulai Hitung Dampaknya

Riset Stockbit yang dikutip Senin, 11 Mei 2026, menilai kenaikan royalti minerba berpotensi kembali memicu tekanan jangka pendek pada saham-saham sektor tambang. Secara historis, setiap kabar kenaikan royalti cenderung direspons negatif oleh pasar.

Mengacu pada usulan terbaru dan harga komoditas saat ini, timah disebut menjadi komoditas dengan proposal kenaikan royalti terbesar, yakni naik sekitar 10 persen dibanding skema sebelumnya.

Stockbit menilai PT Timah Tbk (TINS) menjadi emiten yang paling berpotensi terkena dampak dari perubahan tarif tersebut. Sementara itu, dampak terhadap emiten nikel dinilai relatif lebih terbatas karena kenaikan tarif hanya sekitar 1 persen dan sebagian emiten memiliki diversifikasi bisnis.

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) disebut menjadi salah satu emiten nikel yang relatif lebih defensif terhadap perubahan tarif royalti tersebut.

Meski begitu, tekanan terhadap sektor minerba dinilai belum selesai. Selain kenaikan royalti, pasar juga masih mencermati wacana bea ekspor dan windfall tax yang saat ini masih dibahas Kementerian Keuangan, khususnya untuk sektor nikel dan batu bara.

Kondisi tersebut membuat saham-saham sektor minerba diperkirakan masih bergerak volatil dalam jangka pendek.(*)

KomoditasTarif Lama (Persen)Usulan Tarif Baru (Persen)
Konsentrat Tembaga7–109–13
Katoda Tembaga4–77–10
Emas7–1614–20
PerakFlat 55–8
Nikel14–19Tetap 14–19
Timah3–105–20

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Syahrianto

Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.