KABARBURSA.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sejumlah aktivitas usaha yang diduga berkaitan dengan praktik penipuan berkedok investasi dan penyalahgunaan identitas perusahaan asing. Dua entitas yang menjadi sorotan ialah Appeninc dan VID, yang disinyalir memanfaatkan nama korporasi luar negeri demi membangun legitimasi semu di hadapan masyarakat.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga membekukan operasional Sensenowai, sebuah entitas yang diduga menjalankan modus investasi aset kripto dengan pola perekrutan berantai.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menjelaskan bahwa Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, perusahaan legal yang berbasis di Colorado, Amerika Serikat.
Sementara itu, VID disebut meniru identitas Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan yang memiliki izin resmi di Inggris. Baik Appen Inc maupun Video Media Company Limited diketahui tidak pernah menjalankan aktivitas penawaran investasi kepada publik.
Dari hasil penelusuran serta verifikasi yang dilakukan, Appeninc dan VID terbukti menjalankan kegiatan usaha yang tidak sejalan dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Di sisi lain, aplikasi dan situs yang digunakan keduanya juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Appeninc terindikasi mengoperasikan skema manipulatif melalui aplikasi berbasis pengerjaan tugas sederhana berupa menebak gambar. Adapun VID diduga menjalankan pola serupa melalui misi menonton iklan serta penawaran pembiayaan proyek fiktif yang dikemas secara persuasif.
Hudiyanto mengungkapkan, baik Appeninc maupun VID mewajibkan para anggota menyetorkan dana serta merekrut pengguna baru guna memperoleh pendapatan harian berikut bonus tambahan. Pola demikian dinilai identik dengan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Di sisi lain, Sensenowai diduga menawarkan investasi kripto melalui layanan copy trading berbasis aplikasi Wapex. Dalam operasionalnya, anggota diminta melakukan deposit dana dan mengajak anggota baru dengan skema member get member demi mendapatkan keuntungan harian serta insentif tambahan.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa jaringan Sensenowai telah tersebar di berbagai daerah di Indonesia dengan legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan.
Kendati demikian, aktivitas usaha yang dijalankan Sensenowai dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, platform yang digunakan juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI resmi menghentikan aktivitas Appeninc, VID, dan Sensenowai. Otoritas juga akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan digital yang berkaitan dengan ketiga entitas tersebut. Koordinasi dengan aparat penegak hukum pun tengah dilakukan untuk proses penanganan lanjutan.
Masyarakat yang merasa mengalami kerugian diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum di wilayah masing-masing agar proses investigasi dapat dipercepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan publik untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal, terlebih yang mencatut nama perusahaan asing tanpa kepastian legalitas di Indonesia.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal ataupun pinjaman daring tanpa izin, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui situs sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun surat elektronik konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat mengajukan laporan melalui portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening yang diduga digunakan pelaku kejahatan finansial.(*)