KABARBURSA.COM - Founder sekaligus Chief Marketing Officer & Partner Jarvis Asset Management, Kartika Sutandi, menilai kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu lewat Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berpotensi memunculkan sejumlah risiko terhadap perekonomian nasional.
Menurut perempuan yang akrab disapa Tjoe Ay itu, kebijakan pengalihan ekspor komoditas strategis ke satu badan negara berpotensi menimbulkan gangguan pada hubungan dagang dengan pembeli luar negeri apabila dilakukan secara terburu-buru.
Ia menilai, perubahan mekanisme ekspor tanpa masa transisi yang memadai dapat membuat pelanggan internasional beralih ke negara pemasok lain yang dinilai lebih stabil.
“Karena dipaksa badan ekspor immediately enggak pake pelan-pelan itu takutnya ada revenue dolar AS kita yang jeblok. Kalau revenue jeblok, S&P bisa downgrade pasti, Moody’s juga,” ujar Tjoe Ay, Senin, 25 Mei 2026.
Kartika menjelaskan, perlambatan proses penyesuaian transaksi ekspor antara pelaku usaha dan pembeli global juga berpotensi terjadi apabila seluruh penjualan komoditas diserahkan kepada Danantara Sumberdaya Indonesia.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat memengaruhi penerimaan devisa negara, khususnya dari sektor unggulan seperti batu bara dan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang selama ini menjadi penopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpastian arus pendapatan dolar AS dapat berdampak terhadap persepsi lembaga pemeringkat internasional terhadap kondisi fiskal Indonesia.
Jika peringkat kredit Indonesia mengalami penurunan (downgrade), lanjut dia, maka tekanan terhadap pasar obligasi domestik berpotensi meningkat karena investor global dapat melakukan aksi jual secara besar-besaran.
“Kalau kena downgrade, rupiah Rp25.000 itu possible karena bond dijualin secara masif, karena beberapa fund manager di luar yang main fixed income tidak bisa beli kalau dikasih downgrade,” katanya.
Kartika menambahkan, penerapan badan ekspor satu pintu seharusnya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan prinsip bisnis yang sehat agar tidak menimbulkan gejolak terhadap stabilitas fiskal maupun nilai tukar rupiah.
DSI Bisa Benahi Tata Kelola Ekspor SDA
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) berpotensi memperbaiki tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam nasional.
Menurut Esther, sistem ekspor melalui satu pintu dapat membantu pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap devisa hasil ekspor (DHE), sekaligus memperkuat transparansi perdagangan komoditas strategis Indonesia.
“Peningkatan transparansi dapat memperbaiki tata kelola perdagangan agar lebih akuntabel dan meminimalisir praktik ilegal seperti penyelundupan atau manipulasi data dan harga,” kata Esther.
Kebijakan tersebut menyusul langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Regulasi itu mengatur penunjukan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy.
Esther menilai skema ekspor terpusat juga dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global karena dilakukan melalui entitas berskala besar.
“Sebagai entitas tunggal yang besar, BUMN memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menentukan harga dan volume ekspor di pasar global,” ujarnya.
Selain memperkuat daya tawar, kebijakan tersebut dinilai berpotensi membantu pemerintah menjaga stabilitas pasokan dalam negeri sehingga harga komoditas domestik lebih terkendali.
Meski demikian, Esther mengingatkan agar implementasi kebijakan tetap memperhatikan aspek efisiensi dan persaingan usaha yang sehat. Menurut dia, sistem yang terlalu terpusat berisiko menimbulkan inefisiensi pasar apabila tidak dibarengi tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Tata kelola dan transparansi menjadi penting agar kebijakan ini tidak menimbulkan inefisiensi di pasar,” tutur Esther.
Sebelumnya Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyatakan bahwa pelaporan ekspor SDA ke DSI saat ini masih difokuskan pada pengumpulan data dan penguatan tata kelola perdagangan.
Menurut Rosan, pemerintah akan menjalankan masa transisi mulai Juni hingga Desember 2026 dengan kewajiban pelaporan seluruh transaksi ekspor komoditas SDA kepada DSI.
Mulai Januari 2027, seluruh transaksi ekspor komoditas SDA direncanakan menggunakan platform resmi pemerintah guna menciptakan sistem perdagangan yang lebih efisien dan modern.
Rosan menegaskan penataan ekspor dilakukan untuk memperbaiki tata niaga komoditas nasional yang selama ini dinilai belum mencerminkan nilai ekonomi sebenarnya.
Senada dengan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pembentukan DSI berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui pengelolaan devisa hasil ekspor yang lebih optimal.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut juga didorong oleh temuan pemerintah terkait dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing pada ekspor komoditas SDA.
Berdasarkan data penelusuran, nilai ekspor minyak kelapa sawit Indonesia sepanjang 2025 mencapai sekitar USD35,87 miliar atau setara Rp590 triliun, naik 29,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, nilai ekspor batu bara Indonesia pada 2025 tercatat sekitar USD24,48 miliar atau sekitar Rp411 triliun, turun 19,7 persen dibandingkan 2024. Dari sisi volume, ekspor batu bara mencapai 390,9 juta ton atau turun sekitar 3,6 persen secara tahunan.(*)