KABARBURSA.COM — Pemerintah menambah alokasi Transfer ke Daerah sebesar Rp10,65 triliun untuk memperkuat kapasitas fiskal tiga provinsi terdampak bencana yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tambahan anggaran ini disiapkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi sekaligus memastikan belanja prioritas pemerintah daerah tetap berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tambahan dana tersebut bersumber dari beberapa komponen fiskal yang selama ini menjadi hak daerah.
“Tambahan alokasi berupa penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, DBH tambahan, Dana Alokasi Umum tambahan, dan Dana Otonomi Khusus untuk Aceh,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Senayan, Rabu 18 Februari 2026.
Hingga 17 Februari 2026, pemerintah telah menyalurkan TKD sebesar Rp13 triliun ke tiga provinsi tersebut. Nilai itu meningkat sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp10,78 triliun. Kenaikan ini mencerminkan percepatan dukungan fiskal untuk daerah yang tengah menghadapi tekanan pascabencana.
Dari sisi likuiditas, ruang fiskal pemerintah daerah dinilai masih cukup terjaga. Per Januari 2026, kas daerah Aceh tercatat Rp3,5 triliun, Sumatera Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp1,8 triliun. Total dana mengendap di tiga wilayah itu mencapai Rp9,9 triliun.
Meski demikian, tambahan TKD Rp10,65 triliun saat ini masih berada dalam tahap administratif melalui pergeseran anggaran dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran. Pemerintah menargetkan pencairan dapat dimulai paling cepat pekan depan dan paling lambat 28 Februari 2026.
Penyaluran dana dilakukan bertahap selama tiga bulan. Sekitar 40 persen akan dicairkan pada Februari, disusul 30 persen pada Maret dan 30 persen pada April. Pada tahap awal, dana yang diperkirakan masuk ke kas daerah mencapai sekitar Rp4,2 triliun.
Purbaya menegaskan penggunaan anggaran tersebut harus difokuskan pada belanja prioritas, terutama untuk penanganan dampak bencana dan menjaga layanan publik tetap berjalan.
“Penggunaannya diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pokok pemda, penanggulangan bencana, dan kebutuhan mendesak lainnya. Jadi untuk TKD sudah clear Pak ini peruntukan dan timeline-nya. Jadi harusnya sih minggu depan mereka sudah, dua minggu ini sudah mulai bisa menggunakan uang itu untuk mendorong ekonominya lebih lanjut,” katanya.
Percepatan pencairan dana ini diharapkan menjadi bantalan fiskal bagi daerah untuk memulihkan aktivitas ekonomi, memperbaiki infrastruktur terdampak, serta menjaga daya beli masyarakat di tengah proses rehabilitasi pascabencana. (Nur Nadiyah)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.