KABARBURSA.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat atau emiten terhadap pemenuhan kewajibannya.
P.H Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana mengatakan upaya tersebut dilakukan secara konsisten, disertai dengan penerapan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H atas setiap tidak terpenuhinya kewajiban.
"Guna mendukung terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien," ujar dia dalam keterangannya, Kamis, 23 April 2026.
Merujuk pada data sanksi periode 1 Januari—31 Maret 2026, BEI telah mengenakan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat
Berdasarkan data sanksi per 31 Maret 2026, BEI mencatat adanya peningkatan jumlah sanksi pada beberapa jenis kewajiban.
Aulia menyebut, peningkatan paling signifikan terjadi pada sanksi kewajiban dalam kategori lain-lain yang meliputi kewajiban pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya yang meningkat hingga 50 persen baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat.
"Kemudian, diikuti peningkatan pada sanksi jenis kewajiban penyampaian dan pelaksanaan Public Expose serta penyampaian laporan keuangan, yang masing-masing meningkat sebesar 14% dan 5% dari sisi jumlah sanksi," jelas dia.
Adapun terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian laporan bulanan registrasi efek dan permintaan penjelasan, yang masing-masing turun sebesar 10 dan 9 persen.
"Dari sisi jumlah perusahaan tercatat, terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan Laporan
Bulanan Registrasi Efek, masing-masing turun 29 dan 10 persen jika dibandingkan periode 31 Maret 2025," terang Aulia.
Aulia menyatakan, BEI tidak hanya berfokus pada penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi, tetapi juga secara proaktif mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui berbagai inisiatif pembinaan yang berkelanjutan.
Komitmen ini, kata dia, sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bursa Nomor I-A pada tanggal 31 Maret 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat standar pencatatan dan
meningkatkan kualitas.
"Serta daya saing perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia," pungkasnya. (*)