Logo
>

BEI Sebut ini yang Bertanggung Jawab Buyback Emiten Delisting, Menurut POJK Terbaru

Isu ini mencuat di tengah meningkatnya perhatian pelaku pasar terhadap sejumlah emiten yang menghadapi risiko delisting

Ditulis oleh Desty Luthfiani
BEI Sebut ini yang Bertanggung Jawab Buyback Emiten Delisting, Menurut POJK Terbaru
Hall Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait mekanisme buyback saham bagi emiten yang berpotensi delisting, terutama dalam kondisi perusahaan tidak memiliki dana atau struktur manajemen yang tidak lagi aktif.

Isu ini mencuat di tengah meningkatnya perhatian pelaku pasar terhadap sejumlah emiten yang menghadapi risiko delisting, termasuk pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban buyback saham, khususnya jika kepemilikan saham mayoritas berada di publik atau ketika pengendali tidak menjalankan kewajibannya.

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa tanggung jawab pelaksanaan buyback telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Sesuai ketentuan Pasal 8 POJK 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, pihak yang bertanggung jawab adalah Perusahaan Terbuka atau Pengendali Perusahaan Terbuka dan atau pihak lain apabila sesuai kondisi yang sudah ditetapkan di OJK (untuk kondisi dapat dilihat di Pasal 8 ayat 5),” ujarnya melalui pesan tertulis dikutip Kamis, 16 April 2026.

Penjelasan tersebut merujuk pada aturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memberikan kerangka hukum terkait penguatan tata kelola emiten dan perlindungan investor di pasar modal.

Dalam konteks ini, buyback saham menjadi salah satu mekanisme penting untuk memberikan kepastian bagi investor publik ketika suatu emiten tidak lagi memenuhi ketentuan pencatatan dan berpotensi keluar dari bursa. Namun, implementasinya kerap menghadapi tantangan, terutama jika kondisi keuangan perusahaan terbatas atau terjadi kekosongan manajemen.

BEI menekankan bahwa ketentuan dalam POJK tersebut memberikan fleksibilitas terkait pihak yang dapat menjalankan kewajiban buyback, tidak hanya terbatas pada perusahaan terbuka, tetapi juga dapat melibatkan pengendali atau pihak lain sesuai dengan kondisi yang telah diatur regulator.

Harapannya ada kejelasan aturan ini, proses delisting dapat berjalan lebih transparan dan tetap memperhatikan perlindungan investor, khususnya pemegang saham publik yang berpotensi terdampak.

Bursa Efek Indonesia sebelumnya telah menetapkan 18 emiten yang akan mengalami delisting setelah melalui proses pembinaan panjang. Berdasarkan data keterbukaan informasi, emiten yang terdampak terbagi dalam dua kategori, yakni perusahaan dengan kondisi fundamental berat hingga pailit serta emiten yang mengalami suspensi berkepanjangan. Untuk kategori pailit antara lain PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE). ([Kabar Bursa][1])

Sementara itu, emiten yang delisting akibat suspensi perdagangan lebih dari 24 bulan meliputi PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK). Keputusan ini diambil setelah perusahaan tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai serta menghadapi tekanan terhadap kelangsungan usaha.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Desty Luthfiani

Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".