KABARBURSA.COM – Setelah pengunduran diri Iman Rachman sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), dinamika di sektor pasar modal kembali memanas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, 30 Januari 2026, secara resmi mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama dua pejabat kunci di bidang pengawasan pasar modal pada sore harinya.
Dalam siaran pers resmi OJK bernomor SP 21/GKPB/OJK/I/2026, OJK menyampaikan bahwa Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, serta Aditya Jayaantara selaku Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya,” tulis OJK dalam pengumuman resmi tersebut yang diterima KabarBursa.com pada Jumat, 30 Januari 2026.
OJK menjelaskan bahwa pengunduran diri ketiga pejabat tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Mahendra Siregar dalam pernyataannya menyebutkan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral di tengah tekanan yang sedang dihadapi pasar keuangan.
“Pengunduran diri bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra Siregar sebagaimana siaran pers OJK.
Pengumuman pengunduran diri jajaran pimpinan OJK ini terjadi di tengah kondisi pasar modal yang masih bergejolak.
Dalam beberapa hari terakhir, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSH) mengalami tekanan signifikan dan sempat memicu penghentian sementara perdagangan karena isu indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menganggap pasar modal Indonesia tidak transparan atau dimanipulasi. OJK sebelumnya bahkan menyampaikan rencana untuk meningkatkan pengawasan dengan berkantor di lingkungan BEI sebagai respons atas kondisi market crash.
Rencana tersebut disampaikan sebagai upaya memastikan pengawasan berjalan lebih ketat dan terkoordinasi, seiring dengan meningkatnya volatilitas pasar dan kekhawatiran investor.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri para pejabat tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga.
"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” tulis OJK.
Untuk menjaga kesinambungan kebijakan dan pengawasan, OJK menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK akan dijalankan sementara waktu sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. (*)