KABARBURSA.COM - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) telah menandatangani Facility Agreement dengan MUFG Singapura untuk memperoleh fasilitas pinjaman berjangka sebesar USD100 juta.
Corporate Secretary ADMF, Veronika Dyah mengatakan Fasilitas ini digunakan untuk keperluan korporasi umum Perseroan, termasuk diversifikasi sumber pendanaan dan pembayaran biaya terkait.
Ia menyampaikan pinjaman berjangka ini memiliki jangka waktu 36 bulan sejak tanggal penarikan, dengan pelunasan dilakukan melalui 12 cicilan triwulanan.
"Dan tingkat bunga tetap yang disepakati antara Perseroan dan MUFG Singapura," ujar dia dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis, 13 November 2025.
Perjanjian ini juga memuat ketentuan mengenai financial covenants, antara lain rasio utang terhadap modal bersih maksimum 10 kali dan rasio aset bermasalah bersih maksimum 5 persen.
"Serta klausul change of control apabila PT Bank Danamon Indonesia Tbk tidak lagi menjadi pemegang saham pengendali," ungkap Veronika.
Penandatanganan Facility Agreement antara ADMF dan MUFG Singapura diklaim memberikan dampak positif terhadap struktur pendanaan dan posisi likuiditas Perseroan.
Melalui fasilitas pinjaman berjangka sebesar USD 100 juta, ADMF memperoleh tambahan sumber pendanaan jangka menengah dengan tingkat bunga tetap, yang memberikan stabilitas biaya dana di tengah potensi fluktuasi suku bunga global.
Veronika menyebut, dana hasil pinjaman ini akan digunakan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan operasional dan ekspansi bisnis Perseroan, termasuk diversifikasi sumber pendanaan dari perbankan internasional.
Dengan adanya fasilitas ini, struktur pendanaan ADMF menjadi lebih seimbang antara sumber domestik dan luar negeri, sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan mitra lembaga keuangan global terhadap profil risiko Perseroan.
Lebih jauh Veronika menyatakan, perjanjian ini tidak menimbulkan perubahan pengendalian, dilusi saham, maupun dampak material negatif terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan Perseroan.
"Adira Finance juga tetap mematuhi ketentuan permodalan dan rasio keuangan sebagaimana diatur oleh OJK dan Bank Indonesia," pungkasnya.(*)