KABARBURSA.COM – PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) memastikan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) tidak akan memberikan dampak material terhadap bisnis perusahaan.
Hal itu karena seluruh penjualan produk kelapa sawit DSNG saat ini masih difokuskan untuk pasar domestik.
Corporate Secretary DSNG Paulina Suryanti menyampaikan perusahaan terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah terkait rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA tersebut.
Namun, hingga saat ini perusahaan belum melihat adanya dampak langsung terhadap operasional maupun kondisi keuangan perseroan.
“Perseroan menyampaikan bahwa Perseroan hanya melakukan penjualan produk kelapa sawit ke pasar dalam negeri/domestik sehingga Perseroan tidak melihat adanya dampak material secara langsung dari rencana kebijakan tersebut,” tulis Paulina dalam jawaban atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 28 Mei 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan DSNG sebagai respons atas surat BEI nomor S-06243/BEI.PP1/05-2026 terkait rencana penerbitan aturan baru tata kelola ekspor SDA oleh pemerintah.
Bursa meminta perusahaan menjelaskan potensi dampak terhadap kegiatan usaha, operasional, kondisi keuangan hingga pemenuhan kewajiban perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi itu, DSNG menegaskan tidak terdapat dampak terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Perseroan juga menyatakan kegiatan operasional masih berjalan normal tanpa gangguan material akibat rencana kebijakan tersebut.
“Tidak ada dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan,” tulis manajemen. DSNG juga menambahkan bahwa hingga surat tersebut diterbitkan, tidak ada dampak material secara langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan.
Dari sisi keuangan, perusahaan menyebut belum terdapat pengaruh terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih maupun arus kas. DSNG juga memastikan tidak ada dampak terhadap perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting.
Selain itu, perusahaan menyatakan tidak terdapat risiko terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan. DSNG juga menegaskan belum melihat adanya risiko hukum maupun dampak signifikan lain terhadap perusahaan.
Sebagai langkah antisipasi, DSNG mengaku akan terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun hingga saat ini, perusahaan belum memiliki rencana aksi korporasi khusus terkait kebijakan tersebut.
“Perseroan akan terus memantau perkembangan kebijakan Pemerintah dimaksud dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Paulina.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.