KABARBURSA.COM – PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) resmi menetapkan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025 sebesar Rp35 per saham. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 20 Mei 2026.
Manajemen BFIN menyebut dividen akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 4 Juni 2026 atau recording date pembagian dividen tunai.
Berdasarkan jadwal yang dirilis perusahaan, cum dividend di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 2 Juni 2026. Sementara ex dividend di pasar reguler dan negosiasi berlangsung pada 3 Juni 2026.
Untuk pasar tunai, cum dividend ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan ex dividend pada 5 Juni 2026. Adapun pembayaran dividen dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026.
Dalam keterbukaan informasinya, manajemen BFIN menegaskan pembagian dividen tersebut merupakan pemberitahuan resmi perusahaan dan tidak akan disertai surat pemberitahuan khusus kepada masing-masing pemegang saham.
Bagi pemegang saham yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat (script), pembayaran dividen akan dilakukan melalui pemindahbukuan langsung ke rekening pemegang saham yang berhak. Proses tersebut berlaku setelah dokumen administrasi dan perpajakan dilengkapi sesuai ketentuan perusahaan dan Biro Administrasi Efek (BAE).
Sementara itu, pemegang saham yang sahamnya tersimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menerima distribusi dividen melalui perusahaan efek atau bank kustodian tempat rekening efek dibuka.
Perseroan juga menjelaskan ketentuan perpajakan atas pembagian dividen tersebut. Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan objek pajak sepanjang diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun apabila investor memilih tidak melakukan reinvestasi, dividen tetap dapat dikenakan Pajak Penghasilan final sebesar 10 persen sesuai ketentuan perpajakan.
Bagi pemegang saham luar negeri yang berasal dari negara tanpa perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Indonesia, dividen akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20 persen sesuai Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Sementara investor asing dari negara yang memiliki perjanjian perpajakan dengan Indonesia berpotensi memperoleh tarif pajak lebih rendah dengan memenuhi dokumen administrasi sesuai ketentuan PMK-112/2025.
Pembagian dividen ini kembali menempatkan BFIN sebagai salah satu emiten multifinance yang rutin menjaga distribusi keuntungan kepada pemegang saham. Di pasar, jadwal cum date dan pembayaran dividen biasanya menjadi salah satu sentimen yang diperhatikan investor jangka pendek maupun pemburu dividend yield.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.