KABARBURSA.COM - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa pemberantasan entitas ilegal, termasuk judi online, menjadi salah satu tantangan eksternal yang dihadapi regulator dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.
"Penanganan entitas ilegal, baik pinjaman online ilegal, investasi bodong, maupun transaksi keuangan ilegal seperti judi online," ujar Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu 26 Juni 2024 kemarin.
Mahendra menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan, penegakan hukum, dan perizinan, OJK telah melakukan penguatan pengawasan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Mereka juga telah menindak lebih dari 5.000 rekening terkait judi online.
"Lebih dari 5.000 rekening perbankan telah dibekukan dan dimasukkan dalam aplikasi Sigap untuk disebarluaskan kepada seluruh bank. Ini menjadi dasar untuk pendalaman lebih lanjut mengenai profil pemegang rekening," kata Mahendra.
Dalam bahan paparannya, beberapa tantangan internal dan eksternal yang masih dihadapi OJK dalam menjalankan fungsi dan tugas pengawasan diuraikan dengan jelas.
Selain pemberantasan entitas ilegal, OJK juga perlu menyelesaikan proses transisi peralihan wewenang baru dalam pengawasan aset kripto dan koperasi jasa keuangan. Ini termasuk menyelesaikan ketentuan pelaksanaan wewenang pengawasan baru tersebut.
Peningkatan kualitas penawaran efek di pasar perdana dan likuiditas saham yang wajar di pasar sekunder juga menjadi tantangan eksternal bagi OJK.
"Peningkatan literasi dan inklusi keuangan untuk produk syariah serta produk di luar sektor perbankan juga menjadi fokus utama," tambahnya.
Mahendra menjelaskan bahwa pemenuhan infrastruktur kantor pusat di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kantor OJK di daerah masih menjadi tantangan yang perlu diselesaikan. Selain itu, pemenuhan formasi efektif SDM untuk mendukung penambahan kewenangan pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga menjadi prioritas.
Pengembangan sistem informasi untuk mendukung pengawasan dan perizinan terintegrasi juga masih menjadi tantangan yang akan dihadapi OJK. Tantangan internal terakhir adalah penguatan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pengamanan aplikasi dalam upaya pencegahan terhadap serangan siber.
"Penguatan infrastruktur TI untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pengamanan aplikasi dalam upaya pencegahan terhadap serangan siber," pungkas Mahendra.
OJK terus berupaya mengatasi berbagai tantangan ini demi menjaga stabilitas dan integritas sektor keuangan di Indonesia.
Judi telah lama menjadi bagian dari masyarakat Indonesia, meski dilarang oleh hukum. Dengan perkembangan teknologi dan internet, praktik perjudian pun bertransformasi ke ranah digital. Berikut ini adalah perjalanan sejarah judi online di Indonesia:
Kapan Judi Online Mulai Merebak di Indonesia?
Internet mulai merambah ke Indonesia pada akhir 1990-an hingga awal 2000-an. Pada masa ini, akses internet semakin meluas dan memberikan peluang bagi berbagai bisnis, termasuk perjudian. Situs-situs judi online dari luar negeri mulai diakses oleh warga Indonesia, meskipun dalam jumlah yang masih terbatas.
Seiring dengan peningkatan penetrasi internet dan smartphone, jumlah pengguna judi online pun meningkat drastis. Situs-situs judi yang awalnya berbasis di luar negeri mulai menargetkan pasar Indonesia, dengan menyediakan layanan dalam bahasa Indonesia dan berbagai metode pembayaran lokal.
Pemerintah Indonesia secara tegas melarang segala bentuk perjudian melalui KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pelaku judi, sementara UU ITE memberikan dasar hukum untuk menindak aktivitas judi online.
Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) bekerja sama dengan pihak berwajib melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs judi online. Setiap tahun, puluhan ribu situs judi diblokir, meskipun situs-situs baru terus bermunculan menggantikan yang sudah diblokir.
Meskipun ada upaya blokir, teknologi VPN (Virtual Private Network) dan proxy memungkinkan pengguna untuk tetap mengakses situs-situs judi online yang diblokir. Hal ini menjadi tantangan besar bagi penegak hukum.
Judi online memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi dan sosial masyarakat. Banyak orang terjerumus ke dalam utang karena kalah dalam judi. Selain itu, praktik ini seringkali dikaitkan dengan kejahatan lainnya, seperti pencucian uang dan kejahatan dunia maya.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bekerja sama dalam mengidentifikasi dan membekukan rekening-rekening yang terlibat dalam transaksi judi online. Hingga saat ini, ribuan rekening telah dibekukan sebagai langkah pencegahan.
Pemerintah dan berbagai organisasi masyarakat gencar melakukan kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online. Edukasi ini mencakup dampak negatif judi terhadap individu dan keluarga, serta konsekuensi hukum yang dihadapi.
Beberapa tahun terakhir, berbagai kasus besar terkait judi online berhasil diungkap oleh kepolisian. Misalnya, pada tahun 2020, Polri berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia dan menyita aset bernilai miliaran rupiah.
Penangkapan tokoh-tokoh penting dalam jaringan judi online, termasuk pemilik situs dan agen judi, menunjukkan upaya serius pemerintah dalam memberantas praktik ini. Kasus-kasus ini sering kali menjadi sorotan media dan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya. (*)