KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) tanah dengan luas 2.231.418 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Tenggarong kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara.
Adapun sebidang tahan itu merupakan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Multi Harapan Utama di daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, wilayah tersebut menjadi hak bagi PKP2B PT Multi Harapan Utama yang kemudian dilakukan pengurangan luas wilayah ketika mendapat perpanjangan PKP2B berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Pengelolaan Barang Milik Negara, Sumartono menuturkan, serah terima hibah BMN tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan hibah dari Bupati Kutai Kartanegara dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.6/2024 tanggal 2 April 2024 lalu.
Sumartono menyampaikan harapan agar hibah BMN ini dapat ditindaklanjuti dengan pencatatan sebagai Aset Daerah dan dapat menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Kami berharap BMN tanah yang akan dihibahkan pada hari ini dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah dan selanjutnya dapat mendukung program-program strategis pembangunan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang merupakan Mitra IKN," ujar Sumartono dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 juni 2024.
Pada kesempatan yang sama, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Ahyani Fadianur Diani mengatakan, serah terima ini sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat dan akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan publik.
Dia mengaku, hibah BMN ini akan dimanfaatkan untuk Balai Kerja Pertanian dan Industri, kawasan pendidikan terpadu, Sarana Pemerintahan Kelurahan Ipuh Darat, pasar, tempat pemakaman umum, tempat pembuangan akhir, dan fasilitas umum Lainnya.
“Kami berkomitmen untuk mengelola tanah yang dihibahkan ini dengan penuh tanggung jawab dan transparansi, serta memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat," jelasnya.
Kementerian ESDM Keluarkan Lima PKP2B Baru
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyetujui lima proyek hilirisasi batu bara dengan memberi PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Adapun kelima proyek hilirisasi tersebut, yakni proyek yang diajukan PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.
Dengan rincian, KCP dan Arutmin mengajukan proyek hilirisasi gasifikasi batu bara menjadi methanol dengan kapasitas produk peningkatan nilai tambah masing-masing 1,8 juta ton methanol per tahun dan 2,95 juta ton juta ton methanol per tahun.
Sementara PT Multi Harapan Utama, mengajukan proyek peningkatan nilai tambah semikokas dengan kapasitas produk sebesar 500 ribu ton semikokas per tahun. PT Adaro Indonesia, mengajukan proyek pengolahan batu bara menjadi dimethyl ether (DME) dengan kapasitas 2 juta ton metanol per tahun dan 1,34 juta ton DME per tahun.
Terakhir, PT Kideco Jaya Agung yang mengajukan proyek gasifikasi/underground coal gasification dengan kapasitas produk 100.000 ton amonia per tahun dan 172.000 ton urea per tahun.
Pertambangan Perlu Penerapan K3 yang Ketat
Sebelumnya, terjadi insiden kecelakaan kerja pada 13 Juni 2024 di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Akibat kejadian itu, dua karyawan harus menjalani perawatan.
Pihak PT IMIP menyatakan, insiden yang terjadi bukan disebabkan oleh ledakan tungku smelter, melainkan semburan uap panas saat karyawan melakukan pembersihan kerak baja di lantai pabrik.
Manager Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, mengatakan insiden tersebut terjadi pada Kamis,13 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, dan kedua korban langsung mendapatkan perawatan medis di klinik IMIP sebelum dirujuk ke RSUD Bungku, Morowali, Sulawesi Tengah.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.