KABARBURSA.COM – PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melalui dua anak usahanya menandatangani perjanjian penjualan saham bersyarat (Conditional Shares Sale and Purchase Agreement atau CSPA) untuk mengakuisisi seluruh saham PT Karya Sentra Sejahtera (KSS) dengan nilai transaksi sebesar Rp332,2 miliar.
Aksi korporasi ini dilakukan oleh PT Abadi Jaya Sakti dan PT Tigamitra Ekamulia, keduanya merupakan anak perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung oleh LPKR.
Kedua entitas tersebut bertindak sebagai pihak pembeli, sementara Lovage International Pte. Ltd. dan IAHCC Investment Pte. Ltd., perusahaan berbasis di Singapura, menjadi pihak penjual.
Dalam keterbukaan informasi, LPKR menyebut transaksi ini dilakukan pada 17 Oktober 2025. Berdasarkan perjanjian, Lovage dan IAHCC akan menjual seluruh kepemilikan sahamnya di KSS yang masing-masing mewakili 99,99 persen dan 0,01 persen dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Nilai transaksi disebut sebesar Rp332,2 miliar sebelum penyesuaian yang mencakup antara lain kewajiban utang dan komitmen belanja modal (capital expenditure) yang masih ada.
Perseroan menegaskan bahwa rencana transaksi ini tidak menimbulkan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Corporate Secretary PT Lippo Karawaci Tbk, Ratih Safitri, dalam keterangannya menyampaikan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi material.
“Para pihak dalam transaksi ini tidak memiliki hubungan afiliasi. Nilai transaksi juga tidak memenuhi kriteria transaksi material berdasarkan laporan keuangan terakhir perseroan yang telah diaudit,” kata Ratih dalam keterangannya, dikutip Senin, 20 Oktober 2025.