KABARBURSA.COM - Platform akses likuiditas aset kripto Amanode yang dikembangkan PT Alpha Cipta Inovasi (ACI) resmi memperoleh persetujuan untuk masuk ke dalam fasilitas Regulatory Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persetujuan tersebut dituangkan melalui Surat OJK Nomor S-89/IK.01/2026 tertanggal 6 April 2026 sebagai bagian dari tahapan pengujian inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dalam lingkungan yang terkontrol dan terukur.
Chief Executive Officer Amanode Corry Lamria mengatakan platform tersebut dirancang untuk membuka akses likuiditas bagi pemilik aset kripto tanpa harus kehilangan kepemilikan atas aset digital yang mereka miliki.
“Melalui Amanode, pemilik aset kripto dapat mengakses likuiditas tanpa harus melepas kepemilikan aset kripto mereka melalui mekanisme jual beli aset kripto dengan janji beli kembali yang berbasis rupiah,” ujar Corry dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 28 Mei 2026.
Ia menilai kehadiran Amanode menjadi fondasi awal dalam membangun kerangka likuiditas berbasis aset kripto yang lebih relevan dengan kebutuhan pasar domestik.
Menurut Corry, pasar aset digital di Indonesia hingga kini masih bertumpu pada skema penjualan aset untuk memperoleh dana segar. Di sisi lain, layanan terintegrasi berbasis rupiah yang berada dalam koridor regulasi dinilai masih sangat terbatas.
Ia menjelaskan, model pembiayaan berbasis aset kripto sejatinya telah berkembang di pasar global. Namun sebagian besar masih menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat, seperti USDC maupun USDT, sehingga memunculkan risiko kurs dan biaya konversi ketika ditukar ke rupiah dalam nominal besar.
Lebih lanjut, Amanode disebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan likuiditas, mulai dari uang muka rumah, kebutuhan arus kas perusahaan, hingga tambahan modal kerja dengan menjaminkan aset kripto yang dimiliki pengguna.
“Pengguna hanya perlu memiliki aset kripto dan dapat langsung mengakses likuiditas dengan proses yang aman dan transparan,” kata Corry.
Chief Operating Officer Amanode William Setiawan menjelaskan mekanisme layanan dilakukan melalui penjualan aset kripto pengguna kepada platform untuk memperoleh dana rupiah dengan hak membeli kembali aset tersebut pada harga dan waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Menurut dia, aset digital milik pengguna akan ditempatkan pada kustodian independen yang telah mengantongi lisensi OJK sehingga keamanan penyimpanan tetap terjaga.
William menilai layanan tersebut dapat menjadi alternatif pembiayaan baru bagi pemilik aset kripto yang membutuhkan dana tunai tanpa harus benar-benar melepas kepemilikan aset digital mereka.
Dalam memperkuat pengembangan bisnis, Amanode juga menandatangani nota kesepahaman dengan PT Central Finansial X (CFX), PT Koin Kustodian Indonesia (ICC), serta PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat ekosistem aset kripto nasional.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Amanode akan membuka proses registrasi dan akses awal bagi pengguna terverifikasi melalui platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berlisensi yang telah menjalin kerja sama dengan perusahaan.
Sejumlah PAKD berizin seperti PINTU, Pluang, dan MAKS turut menyatakan dukungan terhadap pengembangan layanan tersebut di industri aset digital Indonesia.
SVP Strategy & Business PINTU Andy Putra mengatakan pihaknya memiliki visi yang sejalan untuk memperkuat pertumbuhan industri kripto nasional sekaligus memperluas ekosistem keuangan digital yang lebih inklusif.
Pandangan serupa disampaikan Chief Commercial Officer Pluang Stella Lukman. Ia menilai inovasi yang dihadirkan Amanode dapat membuka alternatif baru bagi pengguna dalam mengelola portofolio aset kripto secara lebih fleksibel.
Sementara itu, Direktur Utama MAKS Aaron menyebut kolaborasi tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat ekosistem aset keuangan digital. Menurutnya, aset kripto ke depan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen simpanan, melainkan juga dapat bekerja secara produktif dalam sistem keuangan modern.(*)