Logo
>

Ormas Tolak Konsensi Tambang, Jatahnya Bakal Dilelang

Ditulis oleh KabarBursa.com
Ormas Tolak Konsensi Tambang, Jatahnya Bakal Dilelang

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah berencana melelang jatah lahan tambang yang diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan jika ormas tersebut menolak untuk mengelolanya.

    Hingga saat ini, pemerintah hanya memberikan izin pengelolaan tambang kepada enam ormas keagamaan.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa terdapat enam lahan tambang yang akan diberikan kepada enam ormas keagamaan untuk dikelola. Namun, jika ormas tersebut menolak, lahan tambang akan dikembalikan ke negara dan dilelang sesuai dengan aturan yang berlaku.

    "Ya, kembali kepada negara. Kita berlakukan sebagaimana aturan yang ada, lelang kalau tidak mau ambil," ujar Arifin di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.

    Lahan tambang yang disiapkan pemerintah untuk ormas keagamaan merupakan hasil penciutan dari lahan beberapa perusahaan besar. Seluruh lahan tersebut merupakan tambang batu bara, termasuk lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

    Saat ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah memproses Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan dipastikan mendapatkan izin pengelolaan tambang di lahan eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

    Sementara itu, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) telah menyatakan penolakannya terhadap tawaran pemerintah untuk mengelola lahan pertambangan.

    Menurut Arifin, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas tersebut jika ingin mengelola lahan tambang. Salah satunya adalah melakukan feasibility study (FS) atas lahan yang diberikan sehingga dapat mengetahui pasar tujuan untuk produk batu bara yang dihasilkan.

    "Harus bikin dulu FS, dia mau marketnya ke mana, dengan market itu ingin produksi berapa. Untuk produksi itu dia (badan usaha ormas) perlu peralatan berapa, itu masuk dalam FS," jelas Arifin.

    Setelah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), badan usaha ormas keagamaan tersebut wajib mengelola lahan dalam kurun waktu lima tahun.

    Targetnya adalah agar lahan tambang bisa berproduksi setidaknya dalam dua hingga tiga tahun setelah IUP diterbitkan. Selain itu, ormas yang mendapatkan IUP juga harus membayar biaya kompensasi data informasi (KDI).

    "Harus memenuhi persyaratannya, ada KDI. Semuanya ada aturan yang harus dipatuhi," tegas Arifin.

    Ormas Keagamaan Hanya Diberi Izin Tambang Lima Tahun

    Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan ternyata hanya diberikan izin usaha pertambangan (IUP) selama lima tahun. Kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Pasal 83A ayat 6 dalam peraturan tersebut menetapkan bahwa penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) akan berlaku selama lima tahun sejak berlakunya PP ini. Sesuai dengan ketentuan ini, ormas keagamaan memiliki kesempatan untuk memperoleh izin tambang lebih mudah hingga tahun 2029.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Siti Sumilah Rita Susilawati, mengonfirmasi bahwa hal ini berlaku untuk WIUPK yang berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

    Namun Rita Susilawati menegaskan bahwa setelah lima tahun sejak berlakunya PP, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B tidak lagi dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

    Ini menandakan bahwa ormas keagamaan tidak lagi memiliki prioritas untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang, meskipun mereka masih dapat mengurus WIUPK setelah 2029.

    Mekanisme pemberian izin setelah periode lima tahun tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pada prinsipnya, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi berbagai pihak untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan, serta untuk mendorong partisipasi aktif organisasi kemasyarakatan, termasuk ormas keagamaan, dalam pengelolaan sumber daya alam negara.

    Meskipun demikian, kebijakan ini juga mempertimbangkan aspek keamanan, keberlanjutan, dan keadilan dalam pemberian izin tambang, sehingga memastikan bahwa prosesnya berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi