Logo
>

Pemkot dan Kejari Semarang Sinergi Perangi Judi Online

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pemkot dan Kejari Semarang Sinergi Perangi Judi Online

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menggelar kegiatan Tepra dan Sosialisasi Hukum Judi Online untuk memerangi aktivitas perjudian daring yang semakin marak.

    Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menegaskan komitmen seluruh pihak untuk serius menangani praktik perjudian, khususnya judi online, yang dapat berdampak fatal pada perekonomian masyarakat dan keluarga.

    Menurut Hevearita, praktik perjudian merugikan negara dan berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap keluarga. Ia memastikan Pemkot Semarang terlibat aktif dalam pemberantasan judi, baik online maupun offline, sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

    "Kami berkomitmen karena dampaknya luas. Yang main bapaknya, tapi yang jadi korban bisa anak dan istrinya," ujarnya dalam kegiatan yang digelar di Balai Kota Semarang, kemarin.

    Dia juga menegaskan bahwa Pemkot Semarang telah melakukan berbagai upaya penanganan kasus perjudian, termasuk memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam praktik tersebut.

    "Pasti ada sanksi di Undang-Undang ASN. Kami komitmen untuk memberantas praktik ini," tegasnya.

    Hevearita menekankan pentingnya penanganan judi online secara bersama-sama, mengingat efek berbahaya yang ditimbulkan, seperti hilangnya harta benda, depresi, hingga bunuh diri.

    Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming kekayaan melalui judi online. "Ini prioritas karena mengakibatkan berbagai macam dampak negatif," ujarnya.

    Lebih lanjut, Hevearita menginstruksikan jajarannya, termasuk lurah dan camat, untuk melakukan deteksi dini dan sosialisasi dampak buruk judi.

    Ini juga merupakan langkah awal untuk menangani peristiwa kriminalitas lainnya, mengingat Kota Semarang menjadi salah satu sasaran kegiatan ilegal.

    "Kami harus melihat dan mendeteksi wilayah, karena sudah beberapa titik terdeteksi sebagai jaringan judi online," jelasnya.

    Menurut Hevearita, Kota Semarang memiliki potensi sebagai tempat transit jaringan perjudian karena lokasinya yang strategis di tengah Pulau Jawa dan mudah dijangkau berbagai transportasi.

    "Kota Semarang menjadi sasaran dan juga berpotensi sebagai tempat transit jaringan perjudian," jelas Hevearita.

    Di sisi lain, Hevearita berterima kasih kepada Kejari Kota Semarang atas kerja sama dalam penanganan judi, baik online maupun offline. Ia berharap sinergitas ini dapat terus terjaga, sehingga Kota Semarang bebas dari kasus-kasus perjudian.

    Kepala Kejari Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, memastikan komitmennya untuk menangani kasus perjudian secara profesional dan tidak segan-segan memutuskan hukuman maksimal kepada pelaku perjudian.

    "Judi online ini termasuk Pasal 303 KUHPidana dan UU ITE, serta bisa terkait pencucian uang, jadi mungkin bisa sampai 10 tahun. Kami jelas komitmen untuk melakukan persidangan seprofesional mungkin," ucapnya.

    Ke depan, Agung menyatakan, akan terus gencar melakukan sosialisasi terkait penanganan dan pencegahan perjudian. Ia meminta masyarakat untuk menjauhi perjudian karena dampaknya yang sangat berbahaya.

    "Ada dua upaya, preventif dan represif, dalam penegakan hukum," tuturnya.

    Agung juga berharap tidak ada ASN yang terlibat dalam praktik perjudian. Hingga saat ini, menurutnya, tidak ada kasus perjudian yang melibatkan ASN di Kota Semarang.

    "Kami berharap setiap ASN tidak terjun dalam praktik perjudian," pungkasnya.

    50 Desa Antikorupsi di Kabupaten Semarang

    Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menegaskan komitmennya untuk menjadikan seluruh desa di wilayahnya bebas dari tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, saat menerima kunjungan tim monitoring dan evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI baru-baru ini.

    Menurut Ngesti Nugraha, setelah Desa Banyubiru dan Sraten berhasil menjadi desa antikorupsi, tahun ini Pemkab Semarang menargetkan penambahan 20 desa antikorupsi. Ia berharap pada tahun 2025, sebanyak 50 desa di Kabupaten Semarang telah menyandang predikat desa antikorupsi.

    “Kami telah melakukan pendampingan kepada semua desa untuk menerapkan prinsip antikorupsi, meskipun belum terperinci sesuai pedoman dari KPK. Hingga semester I tahun 2024, 20 desa yang ditunjuk telah berupaya memenuhi berbagai indikator yang telah ditetapkan,” ujar Ngesti Nugraha.

    Pemkab Semarang, melalui inspektorat, terus berupaya maksimal mendampingi desa-desa tersebut. “Harapannya, agar seluruh proses berjalan lancar dan semua desa bisa menjadi desa antikorupsi," ujarnya.

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, mengapresiasi langkah Pemkab Semarang dalam upaya replikasi dan perluasan desa antikorupsi. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun panduan evaluasi dan monitoring desa antikorupsi, yang dapat dijadikan rujukan bagi desa dalam mengelola prinsip antikorupsi.

    "Kami berharap, tidak ada lagi perangkat desa yang terjerat kasus korupsi. Evaluasi akan dilakukan secara periodik lima tahun sekali untuk memastikan desa seperti Banyubiru tetap layak menyandang predikat antikorupsi," tegas Rino Haruno.

    Senada dengan hal tersebut, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menghargai dan mendukung langkah Pemkab Semarang dalam mereplikasi desa antikorupsi. Ia menyatakan bahwa tidak mudah untuk ditetapkan sebagai desa antikorupsi, dan Desa Banyubiru telah membuktikan mampu mengimplementasikan indikator antikorupsi melalui pelayanan publik yang berkualitas.

    "Banyubiru telah membuktikan kemampuannya dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip antikorupsi dengan baik," imbuh Dhoni Widianto.

    Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Pemkab Semarang berharap mampu menciptakan lingkungan pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk KPK dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menjadi dorongan kuat bagi Pemkab Semarang dalam mencapai tujuan tersebut. (bay/*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi