KABARBUSA.COM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Adapun revisi UU Kementerian Negara memungkinkan adanya penambahan kabinet di pemerintahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Jumlah kabinet saat ini dipatok sebanyak 34 kementerian.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Amin Ak--yang mewakili fraksi PKS--mengatakan presiden yang akan menjabat kelak diberi kewenangan dalam mengelola pemerintahannya sesuai kebutuhan dengan tujuan mencapai target pembangunan dan mampu mewujudkan pemerintahan yang berasaskan tata pemerintahan yang baik.
“Jumlah isu yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden memberikan arah tata kelola pemerintahan yang baik untuk terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Amin dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 14 September 2024.
Fraksi PKS DPR memandang bahwa perubahan Undang-Undang Kementerian Negara menjadi suatu keharusan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 79/PUU-IX/2011 terkait penjelasan Pasal 10 yang dihapus.
Amin menuturkan, penambahan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 6A, pada prinsipnya, sesuai dengan kebutuhan Presiden dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),” ungkapnya.
Amin menyebut Fraksi PKS memperhatikan pula penambahan di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal, yaitu Pasal 9A, menurut PKS, dalam pengaturannya tidak menghambat kerja tugas, pokok dan fungsi.
“Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan atau mengatur unsur-unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur-unsur organisasi tersebut dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," katanya.
Menilik Kabinet Era Prabowo, 44 Kementerian?
Tersiar kabar Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah kabinet kerja di masa kepemimpinannya. Isu tersebut kian nyaring dibicarakan lantaran jumlahnya lebih banyak dibandingkan kepemimpinan Presiden Jokowi, sebanyak 34 kementerian.
Sementara di kepemimpinan Prabowo, dikabarkan jumlah kabinet sebanyak 44 kementerian. Meski demikian, belum dipastikan jumlah kabinet yang akan menopang kerja-kerja pemerintahan ke depan.
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan belum ada penetapan jumlah kabinet di masa kepemimpinan Prabowo. Meski begitu, dia mengakui saat ini masih dalam simulasi penambahan kementerian.
"Soal berapa jumlah, sampai dengan sekarang masih kita simulasikan," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 September 2024.
Dasco menegaskan penambahan kementerian tak terlepas dari janji kampanye Prabowo dalam mengoptimalkan kerja untuk mencapai Asta Cita program yang telah dicanangkan. Dia pun tak menyebut jumlah pasti lantaran masih dalam simulasi.
"Sehingga jumlah (kabinet) itu ada yang bilang 44, ada yang bilang 42, ada yang bilang 40. Kita juga masih melakukan simulasi. Mungkin nomenklatur maupun orang itu baru akan final h-7 atau h-5 kali mungkin," ungkapnya.
Wakil Ketua DPR itu juga belum dapat memastikan penambahan kabinet dilakukan dengan skema pemisahan kerja kementerian atau tidak. Sebab itu, Dasco mengaku belum dapat memberikan skema kabinet yang tengah dirancangnya.
"Yang namanya penambahan, yang namanya pemisahan dan lain-lain belum bisa kita publikasi karena saat ini masih kita simulasikan. Nah apabila nanti kemudian ternyata kita sudah publish, lalu kemudian mengalami perubahan, padahal kan sekarang sedang dalam proses," katanya.
Di lain kesempatan, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, tak ambil pusing dengan kabar penambahan kabinet di era Prabowo mendatang. Menurutnya, susunan kabinet menjadi hak prerogatif Prabowo ke depan.
Kendati begitu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu mengaku tak masalah jika kabar penambahan kabinet benar terjadi. Menurutnya, penambahan jumlah kabinet juga bertujuan untuk mempercepat pembangunan di era Prabowo kelak.
"Ya gapapa kalau dianggap kebutuhan kan mau melakukan percepatan. Nggak ada masalah kok. Tinggal tupoksinya saja saya pikir itu masing-masing pemimpin punya style-nya berbeda," kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 September 2024.
Bahlil pun enggan berkomentar lebih jauh ihwal kabar penambahan kabinet di era Prabowo kelak. Kendati demikian, dia meyakini susun kabinet di pemerintahan mendatang sesuai dengan kajian yang matang.
"Mau berapa jumlahnya, kita lihat saja dan saya yakinkan bahwa pasti Pak Prabowo akan mempertimbangkan secara matang dan akan sesuai dengan peraturan peundang-undangan," ungkapnya.
34 Kabinet Jokowi
Diketahui, masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tercatat sebanyak 34 kabinet. Adapun kabinet tersebut dibagi menjadi dua bagian, yakni Kementerian Koordinator dan Kementerian Teknis.
4 Kementerian Koordinator:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
30 Kementerian Teknis:
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Sekretaris Negara
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Agama
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).(*)