Logo
>

Syarat dan Ketentuan Ganti Pelat Mobil serta Estimasi Biayanya

Ditulis oleh Citra Dara Vresti Trisna
Syarat dan Ketentuan Ganti Pelat Mobil serta Estimasi Biayanya

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Mengganti pelat nomor kendaraan merupakan kewajiban bagi pemilik mobil setiap lima tahun sekali. Proses ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan tetap terdaftar secara sah dan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

    Bagi pemilik kendaraan yang sudah jatuh tempo, penting untuk memahami syarat, ketentuan, dan estimasi biaya yang dibutuhkan untuk mengganti pelat nomor mobil.

    Untuk mengganti pelat nomor mobil, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Syarat-syarat dokumen yang harus disiapkan antara lain:

    1. Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)

    BPKB adalah dokumen penting yang menunjukkan bukti sah kepemilikan kendaraan. Pemilik kendaraan harus membawa dokumen asli BPKB serta fotokopi ketika hendak melakukan proses penggantian pelat nomor.

    1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

    STNK adalah dokumen penting yang mencatat status registrasi kendaraan. Dokumen ini wajib dibawa, baik yang asli dan fotokopi.

    1. KTP Pemilik Kendaraan

    Pemilik kendaraan harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya. Jika kendaraan tersebut bukan atas nama pribadi, namun atas nama perusahaan, maka harus disertakan fotokopi akta pendirian perusahaan serta surat kuasa dari perusahaan yang bersangkutan.

    1. Kuitansi Pembelian (Opsional)

    Untuk kendaraan yang baru dibeli dari pemilik sebelumnya (mobil bekas), biasanya juga diperlukan kuitansi pembelian atau dokumen penunjang lain yang menunjukkan proses pembelian kendaraan tersebut.

    Ketentuan Penggantian Pelat Nomor 

    Penggantian pelat nomor dilakukan berdasarkan aturan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia. Berikut adalah beberapa ketentuan utama yang berlaku:

    1. Batas Waktu Penggantian Pelat Nomor

    Pelat nomor kendaraan harus diganti setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika tidak, pelat nomor dianggap sudah kedaluwarsa, dan pemilik kendaraan dapat dikenakan denda jika kendaraan tersebut digunakan di jalan umum.

    1. Pemeriksaan Fisik Kendaraan

    Salah satu langkah yang harus dilakukan dalam proses penggantian pelat nomor adalah pemeriksaan fisik kendaraan. Proses ini meliputi pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan bahwa data kendaraan sesuai dengan yang terdaftar dalam dokumen.

    1. Warna Pelat Nomor

    Sesuai peraturan terbaru, ada perubahan dalam desain pelat nomor kendaraan di Indonesia. Pelat nomor kendaraan pribadi kini menggunakan dasar warna putih dengan tulisan hitam. Untuk kendaraan dinas pemerintah menggunakan pelat merah, sementara angkutan umum tetap dengan pelat dasar kuning dan tulisan hitam.

    1. Perpanjangan STNK

    Penggantian pelat nomor kendaraan selalu disertai dengan perpanjangan STNK. Jadi, proses ini tidak hanya sekadar penggantian fisik pelat nomor, tetapi juga melibatkan pembaruan pajak kendaraan bermotor.

    Estimasi Biaya Penggantian Pelat Nomor 

    Biaya yang diperlukan untuk mengganti pelat nomor mobil terdiri dari beberapa komponen, mulai dari biaya administrasi hingga pembayaran pajak. Berikut adalah rincian estimasi biaya yang biasanya dikeluarkan saat mengganti pelat nomor mobil:

    1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    Besarnya PKB tergantung pada jenis dan tahun pembuatan kendaraan. Pajak ini biasanya sekitar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan yang tercatat dalam NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Semakin baru dan mewah mobil, semakin tinggi PKB yang harus dibayarkan.

    1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ)

    Biaya ini bersifat wajib dan digunakan untuk asuransi kecelakaan lalu lintas. Untuk mobil penumpang pribadi, besaran SWDKLLJ biasanya sekitar Rp143.000 per tahun.

    1. Biaya Administrasi STNK

    Proses perpanjangan STNK setiap lima tahun akan dikenakan biaya administrasi. Untuk mobil, biaya administrasi STNK ini sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000 tergantung pada kebijakan daerah.

    1. Biaya Penggantian Pelat Nomor

    Biaya untuk penggantian pelat nomor kendaraan sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000, yang mencakup pembuatan pelat baru dan dokumen terkait.

    1. Biaya Pemeriksaan Fisik Kendaraan

    Pemeriksaan fisik kendaraan biasanya tidak dikenakan biaya secara langsung. Namun, di beberapa daerah, pemilik kendaraan mungkin akan dikenakan biaya tambahan sekitar Rp50.000 untuk proses pemeriksaan fisik.

    Jika dijumlahkan, estimasi total biaya untuk mengganti pelat nomor mobil berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada besaran pajak kendaraan dan biaya administrasi yang dikenakan oleh masing-masing daerah.

    Prosedur Penggantian Pelat Nomor 

    Setelah menyiapkan seluruh dokumen dan biaya yang diperlukan, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

    1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat terdekat dan lakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
    2. Serahkan seluruh dokumen kepada petugas di loket pendaftaran.
    3. Lakukan pembayaran sesuai dengan besaran pajak dan biaya administrasi yang berlaku.
    4. Tunggu hingga proses pembuatan STNK baru dan pelat nomor selesai.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Citra Dara Vresti Trisna

    Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.