KABARBURSA.COM - Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya ekspor impor ilegal atau penyelundupan yang dapat merugikan negara sebesar Rp41 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan tiga modus utama penyelundupan yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah, mencakup misdeklarasi barang hingga penyelundupan barang terlarang.
Modus pertama terdeteksi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam operasi ini, petugas Bea dan Cukai menemukan empat kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, dan kosmetik.
Pelaku melakukan misdeklarasi, atau melaporkan barang dengan jenis yang berbeda, untuk mengelabui pihak berwenang.
“Pelaku melakukan deklarasi yang salah, atau misdeklarasi,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis, 14 November 2024.
Total nilai barang yang disita mencapai Rp18,6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Modus kedua, yang ditemukan di lokasi yang sama, melibatkan satu kontainer berisi 1.117 roll kain tenun.
Pelaku tidak melaporkan jenis dan jumlah barang secara benar, melaporkannya sebagai aksesoris pakaian jadi. Barang ini memiliki nilai Rp9,8 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar.
Pada penindakan ketiga, petugas di Cikarang Dry Port mengungkap upaya penyelundupan skala besar. Mereka menemukan 10.498 produk besi baja, 1.700 potong pakaian, 1.664 laptop dan aksesoris bekas, 136 set laptop, dua motor NIU dalam kondisi terurai, serta berbagai barang lain seperti sepeda dan alat fotokopi.
Modus kali ini melibatkan pemberian informasi palsu agar barang tidak terdeteksi sebagai barang terlarang (lartas). Total nilai barang ini mencapai Rp9,4 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar.
Sri Mulyani menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.
Berikut daftar barang yang akan diselundupkan, namun berhasil digagalkan:
A. Penindakan di Bidang Kepabeanan
1. Penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik,dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modusdiberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton, dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian
2. Penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui PelabuhanTanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (secara jumlah dan jenisbarang) sebagai aksesoris pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian
3. Penindakan 10.498 pce produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 buah laptopdan asesoris dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaanterurai, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dan 18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi) dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Cikarang Dry Port, dengan total nilai barang sebesar Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian
B. Penindakan di Bidang Cukai
1. Penindakan 6.768.300 batang rokok yang berasal dari 157 kasus penindakanyang dilakukan di Wilayah Jakarta dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barangRp9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,85 miliar. Status penindakan saat ini, barang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan
2. Penindakan 28.525 pcs rokok elektrik yang berasal dari 2 kasus penindakan yangdilakukan di Tangerang dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang sebesarRp589 juta dan potensi kerugian negara Rp519 juta, yang status perkaranya saat ini sedang dalam proses penyidikan
3. Penindakan 705.000 keping pita cukai rokok elektrik (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) palsu eks impor berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,3 miliar. Status penindakan saat ini sedang dalam pengembangan untuk dilakukan penyidikan.
4. Penindakan 3.301 liter MMEA berasal dari 11 kasus penindakan yang dilakukan di wilayah Jakartadengan modus dilekati pita cukai palsu. Nilai barang sebesar Rp2 miliar dan potensi kerugian negaraRp410 juta, dengan status penindakan saat ini telah ditetapkan sebagai BMN
[caption id="attachment_99637" align="alignnone" width="1364"] PENYELUNDUPAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Bea Cukai di Jakarta Timur, Kamis, 14 November 2024. Sri Mulyani mengungkapkan modus yang digunakan pelaku penyelundupan senilai Rp41 triliun. (Foto: Ayyubi Kholid/Kabar Bursa)[/caption]
C. Penindakan Narkotika (Hasil Sinergi Bea Cukai, Polri, dan BNN)
1. Penindakan 67kg narkotika jenis sabu yang berasal dari lima kasus di wilayahAceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta dan Banten dengan modus melalui jalurlaut dan ekspedisi
2. Penindakan 48 ribu butir dan 7,6 kg narkotika jenis MDMA yang berasal dariempat kasus yang diungkap di wilayah Jakarta dan Banten dengan modus melaluibarang penumpang dan ekspedisi
3. Penindakan 23 kg narkotika jenis ganja yang berasal dari dua kasus yangdiungkap di wilayah Jawa Barat dengan modus pengiriman melalui ekspedisi
4. Penindakan 3.000 butir psikotropika jenis happy five yang berasal dari satu kasusyang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi
5. Penindakan 2,28 kg psikotropika jenis happy water yang berasal dari satu kasusyang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi
Potensi Kerugian Negara
Di samping itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menambahkan bahwa sejak awal tahun 2024, Bea Cukai telah melakukan 31.275 penindakan terhadap penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan total nilai barang yang terlibat mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun.
“Dapat kami tambahkan, sejak awal tahun 2024 Bea Cukai telah menindak penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali penindakan, dengan total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun,” ungkap Askolani.
Sebagai rincian, di bidang impor terdapat 12.490 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp4,6 triliun dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk tekstil dan produk tekstil (TPT). Di bidang ekspor terdapat 382 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp255 milliar dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk flora dan fauna.
Termasuk dalam penindakan ekspor tersebut, adalah kasus penyelundupan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui hasil operasi patroli laut, yaitu empat kali penindakan benih bening lobster (BBL) dengan total jumlah 1.488.405 ekor dan nilai barang mencapai Rp163,7 milliar, serta lima kali penindakan pasir timah dan nilai barang mencapai Rp10,9 milliar.
Kemudian, terdapat pula 178 penindakan di bidang fasilitas dengan nilai barang sebesar Rp38 milliar dan komoditas yang dominan ditindak adalah TPT. Juga, 18.225 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang sebesar Rp1,1 triliun dan komoditas yang dominan ditindak adalah rokok dengan jumlah 710 juta batang.
“Dari hasil penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sejak awal tahun 2024 tersebut, Bea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka. Selain itu, berhasil dipulihkan penerimaan negara melalui ultimum remidium sebesar Rp55,6 milliar yang berasal dari 1.390 penindakan di bidang cukai,” tambah Askolani.
Atas penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai, baik secara mandiri maupun bersama Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, diharapkan dapat terus berlanjut untuk memperkuat perekonomian Indonesia yang berdaya saing tinggi, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Bea Cukai juga akan terus meningkatkan sinergi dan koordinasi antarinstansi guna meningkatkan keberhasilan dalam penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Komitmen ini menjadi bagian penting dalam mencapai tujuan besar pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” pungkas Askolani. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.