Logo
>

Tetapkan HPP Gabah Rp6.000, Bapanas Buat Petani Teriak

Ditulis oleh KabarBursa.com
Tetapkan HPP Gabah Rp6.000, Bapanas Buat Petani Teriak

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 4 tahun 2024 dan Peraturan Bapanas Nomor 5 tahun 2024, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras menjadi Rp6.000/kg (HPP); dan Rp12.500-Rp13.500/kg (mengacu pada zonasi).

    Menganggapi hal terebut, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih menegaskan bahwa peraturan tersebut terbit di waktu yang tidak tepat, lantaran musim panen utama sudah berlalu.

    Sementara dalam waktu yang tidak begitu lama, kata Henry, Indonesia akan memasuki musim panen kedua atau gadu, dan menjelang akhir tahun nanti panen ketiga (paceklik).

    Pada saat itu, Henry menyebut, jumlah gabah yang dipanen dari musim tanam kedua dan ketiga cenderung lebih sedikit ditambah dengan harga gabah cenderung lebih tinggi. Karenanya, Henry menilai, keputusan pemerintah kurang cermat jika untuk melindungi petani.

    Sementara itu, kata Henry, produsen besar dan pedagang besar berpotensi memanfaatkan situasi ini.

    Di sisi lain, hal tersebut dapat merugikan produsen kecil yang mungkin terpaksa menjual gabah dengan harga rendah selama musim panen utama.

    "Ini menciptakan ketidakseimbangan dalam rantai pasok pangan dan dapat memperburuk ketimpangan ekonomi antara produsen besar dan produsen kecil", ujar Henry dalam keterangannya, Rabu, 12 Juni 2024.

    Penurunan harga gabah di tingkat petani tercermin dari penurunan Nilai Tukar Petani (NTP) subsektor Tanaman Pangan. Henry menuturkan, sepanjang tahun 2024 ini, NTP Tanaman Pangan mengalami penurunan bersamaan dengan musim panen raya padi di beberapa wilayah.

    Jika dimelihat dari grafik NTP Tanaman Pangan, tuturnya, terjadi penurunan yang cukup besar dari bulan Februari 2024 hingga Mei 2024 ini. Bahkan, Henry menyebut penurunan ini juga mempengaruhi NTP secara nasional, yang trennya juga menunjukkan penurunan dalam 3 bulan terakhir.

    "Secara momen, ini bersamaan dengan musim panen raya di beberapa wilayah produsen padi", ujarnya.

    Henry menegaskan, pemerintahan perlu mempertimbangkan tiap dampak dari kebijakan yang dibuatnya, terkhusus kepada semua pihak yang terlibat dalam rantai pasok pangan dan para produsen kecil.

    Menurutnya, perlindungan terhadap produsen kecil dapat mencakup kebijakan harga yang adil, insentif untuk meningkatkan produktivitas, dan akses yang lebih baik ke pasar. Dengan begitu, Henry meyakini pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang lebih seimbang dan inklusif bagi semua pemangku kepentingan dalam sektor pertanian.

    "Menurut kami, kalau ini untuk persiapan mengantisipasi panen raya, katakanlah nanti tahun 2025, jadi harga HPP ini juga belum sesuai dengan tuntutan petani. Karena harga pokok produksi saja pun gabah itu menurut kita sudah Rp6.000 modalnya sebagaimana yang sudah kita sampaikan yang harusnya HPP ini sebesar Rp7.000. Kemudian jarak antara HPP Gabah dengan HET Beras, terutama beras premium rentang harga terlampau jauh. Harusnya HET itu masih bisa diturunkan lagi," ungkapnya.

    Henry menuturkan, perbedaan yang signifikan antara HPP gabah dan HET beras, terutama beras premium, mungkin mengindikasikan kurangnya keseimbangan atau koordinasi dalam kebijakan harga antara berbagai komoditas pangan.

    Dalam hal ini, SPI menekankan, penyesuaian lebih lanjut pada HET beras mungkin diperlukan agar lebih sesuai dengan harga yang ditetapkan untuk gabah, sehingga memastikan keadilan bagi para petani dan stabilitas harga di pasar.

    Sebagai gambaran, Henry juga memberikan data primer dari anggota SPI di sentra produksi padi per 10 Juni 2024.

    • Aceh Tamiang, Aceh – Agus Salim, untuk harga gabah basah selesai panen Rp6.300/kg; dan untuk gabah kering di kisaran Rp6.800-7.000/kg;
    • Deliserdang, Sumatera Utara – Devina, harga gabah kering di kisaran Rp6.500-7.000/kg. situasi saat ini sedang panen raya;
    • Pariaman, Sumatera Barat – Idratul (DPC Pariaman): harga gabah basah Rp6.500/kg, sementara untuk gabah kering panen di Rp7.500/kg; dan untuk harga beras eceran di Rp17.000/kg;
    • Henderman Bengkulu: harga gabah kering di kisaran Rp5.700-6.600/kg; dan untuk beras medium Rp14.250/kg; serta premium Rp16.200/kg.
    • Banyuasin, Sumatera Selatan – Banyuasin): harga gabah di Desa Indrapura, Kec. Muara Sugihan turun ke Rp4.000/kg; sebelumnya pada awal panen di akhir April sempat di kisaran Rp5.600-6.000/kg. Sementara di Desa Air Solok Batu, Kec. Air Saleh, harga gabah di kisaran Rp6.000-6.500/kg.
    • Pandeglang, Banten – Rohadi, Pandeglang): harga gabah di Desa Sinarjaya, Kecamatan Cigeulis di kisaran Rp6.000/kg;
    • Indramayu, Jawa Barat – Tri Utomo, Indramayu): Untuk harga gabah basah Rp6.200/kg; harga gabah kering Rp7.400/kg; dan beras (medium) di kisaran Rp13.500-14.000/kg. Situasi di Indramayu saat ini masih panen untuk golongan 1 (sesuai dengan Lokasi wilayah dan akses air);
    • Tuban, Jawa Timur – Kusnan : Per tanggal 26 Mei 2024 kemarin, Untuk sekitar Jawa Timur memasuki panen MT2. harga fluktuatif dari awal Rp6.200/kg dan mengalami kenaikan Rp6.600/kg.

    Merujuk data diatas, Henry menilai, perlindungan dan pemberdayaan petani belum sepenuhnya dijalankan mengingat pada masa panen raya periode lalu, HPP tidak ditegakkan karena banyak gabah-gabah petani yang dibeli dengan harga Rp5.000 per kg, bahkan ada di beberapa kasus di bawah Rp5.000 per kg.

    "Demikian juga HET di musim panen raya saja pun, harga beras masih juga ditemui di beberapa tempat melampaui dari harga HET, apalagi saat panen musim gadu ini, ataupun di musim paceklik nanti," pungkasnya.

    Meskipun begitu SPI tetap mengapresiasi kehadiran pemerintah dalam tata niaga perberasan. Hanya saja pemerintah perlu mempertimbangkan pembaruan kebijakan harga yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan petani serta dinamika pasar.

    Ini mungkin melibatkan dialog yang lebih luas dengan para pemangku kepentingan dalam sektor pertanian dan pangan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil mencerminkan kondisi dan aspirasi yang sebenarnya dari berbagai pihak yang terlibat.

    Dengan demikian, kebijakan harga dapat menjadi lebih efektif dalam mencapai tujuan melindungi petani, menjaga stabilitas harga pangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di sektor pertanian.

    Sebagaimana yang telah diatur dalam UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang-orang yang Bekerja di Perdesaan (UNDROP). (and/*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi