KABARBURSA.COM - Sore itu Bu Rini menutup buku kas warungnya. Penjualan lumayan baik, telur masih laku, mi instan masih jadi penyelamat. Tapi keluhannya bukan harga gula atau ongkos kirim. Keluhannya satu: Kok sekarang kalau mau rame di online harus bayar iklan terus, ya?
Ia tidak sedang mengeluh manja. Ia sedang membaca zaman. Di layar ponselnya, biaya komisi, biaya layanan, promo, dan iklan terasa seperti pajak tak terlihat yang pelan-pelan memakan margin yang sudah tipis.
Di jalan yang sama, Wawan, seorang driver ojol mengetahui tanpa perlu makan bangku kuliah. Ia juga perlu bayar pada sistem yang tidak ia kuasai yaitu jam ramai, insentif, rating, pembagian order. Hari ini ramai karena algoritma berpihak, besok sepi karena aturan berubah.
Di rumah kontrakan, Dina, seorang kreator konten juga mengalami hal serupa. Ia bisa viral, bisa tenggelam. Ia bekerja keras, tapi nasibnya ditentukan oleh feed. Tiga orang, tiga profesi, namun memiliki satu kesamaan yaitu mereka hidup di tanah digital yang bukan milik mereka.
Kemudian timbul istilah technofeudalism dari ekonom Yunani Yanis Varoufakis dengan pengertian sederhana jika dulu feodalisme bertumpu pada tuan tanah yang menguasai lahan, kini sebagian ekonomi digital bertumpu pada tuan platform yang menguasai lahan luas seperti marketplace, app store, media sosial, dan cloud. Siapa pun yang ingin berdagang, bekerja, atau sekadar ingin tampil harus membayar “upeti” seperti fee atau komisi, biaya iklan, dan data jejak perilaku atau track record.
Dalam wawancara dengan WIRED, Varoufakis memberi contoh komisi toko aplikasi sebagai bentuk rente yang mirip sewa tanah seperti era feodalisme. Tentu istilah ini dapat diperdebatkan. Banyak yang bilang ini bukan feodalisme baru tapi merupakan kapitalisme yang makin terkonsentrasi atau kapitalisme yang makin terakumulasi atau monopoli yang makin tinggi, persaingan yang makin timpang dan seterusnya.
Kritik ini penting agar kita tidak terbuai jargon. Tapi di tingkat warung dan jalan raya, orang tidak sedang memilih teori. Mereka sedang merasakan biaya hidup di ekosistem digital. Masalahnya ekosistem itu makin besar. Ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mendekati GMV USD100 miliar pada 2025, didorong video commerce, layanan keuangan digital, media digital, dan adopsi AI.
Angka ini bukan sekadar kebanggaan. Ini tanda bahwa ekonomi kita perlahan pindah dari gang-gang kecil ke feed, dari baliho ke rekomendasi algoritma, dari kasir ke checkout. Dari ekonomi konvensional ke digital. Ada tiga momen sederhana yang membuat biaya digital kian terasa nyata.
Pertama, ketika biaya akses pasar terus meningkat dan menjadi kebutuhan. Bu Rini belajar cepat, tanpa iklan, tokonya tenggelam. Tanpa promo, pembeli lewat. Bukan karena barangnya jelek, melainkan karena visibility diatur oleh rating dan rekomendasi serta ruang tampil (etalase) sering bisa dibeli.
Kedua, ketika keluar dari “platform” jadi mahal, repot dan hampir jadi tak memungkinkan. Pindah ruko di dunia nyata memang repot. Tapi pindah ekosistem di dunia digital bisa lebih berat seperti rating tertinggal, histori (track record) transaksi hilang sementara pelanggan tetap tinggal di aplikasi lama. Ketergantungan ini membuat platform terasa seperti wilayah kekuasaan atau negara tersendiri dimana aturan bisa berubah sepihak, dan pedagang kecil nyaris tak punya daya tawar.
Ketiga, ketika data berubah menjadi pajak baru. Kita membayar bukan hanya dengan uang, tapi dengan data dan perhatian. Data itu menjadi bahan bakar iklan, rekomendasi, bahkan cara risiko dihitung. Di sini, platform bukan sekadar tempat jualan tapi juga menjadi pengelola pasar sekaligus pemilik peta.
Dan dampak seriusnya adalah menjalar ke keuangan. Pembayaran, kredit, asuransi mikro, investasi ritel dengan semakin sering hadir lewat pintu aplikasi yang sama. Bank dan fintech bisa bergantung pada platform untuk akuisisi nasabah. Yang berkuasa bukan hanya yang punya modal, tapi yang menguasai data nasabah dan pengelola pasar.
Disinilah peran Negara menjadi penting untuk mengatur dan mengelola permainan. Tiga langkah agar ekonomi digital tidak berubah jadi tanah sewa permanen yaitu :
1. Hak untuk pindah (portabilitas & interoperabilitas). UMKM, pekerja, dan kreator perlu bisa membawa aset hidupnya berupa data usaha, histori transaksi, reputasi secara aman saat berpindah layanan. Tanpa itu, kompetisi semu dimana semua orang terkurung di satu ladang.
2. Aturan untuk penjaga gerbang (code of conduct platform dominan). Pada titik tertentu, platform bukan pedagang biasa; ia juga merangkap pengelola pasar. Maka prinsip fairness harus jelas, transparansi biaya, non-diskriminasi akses, mekanisme keberatan saat aturan/algoritma berubah.
3. Data sebagai hak UU PDP dan rezim pengawasan sektor keuangan harus hadir sebagai perlindungan nyata berupa audit, kepatuhan berbasis risiko, dan ketahanan siber sebagai harga izin bukan sekadar dokumen.
Ekonomi digital Indonesia mendekati USD100 miliar (sekitar Rp1.600 triliun lebih) menegaskan posisinya sebagai yang terbesar di Asia Tenggara. Pertumbuhan 14 persen per tahun didorong oleh sektor e-commerce, layanan keuangan digital, dan media online. Tapi pertanyaan penting bukan soal besarnya angka melainkan arah ke depannya, apakah pertumbuhan itu membuat Bu Rini, Wawan, dan Dina (UMKM) makin mandiri, atau makin bergantung? Karena di ladang ekonomi yang baru, kemerdekaan tidak selalu hilang oleh kemiskinan. Kadang ia hilang pelan-pelan oleh biaya yang kita anggap normal.
Peran Negara atau Regulator menjadi semakin penting dalam ekonomi digital bukan semata-mata sebagai pembuat pembuat kebijakan namun juga sebagai penentu arah ekonomi ke depannya.(*)