KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menggelar Strategic Leadership Dialogue bertajuk “SPK dalam Membangun Kepercayaan Pasar Modal Indonesia” di Main Hall BEI, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan investor sekaligus menjaga daya saing pasar modal Indonesia di tengah meningkatnya tuntutan transparansi global terhadap praktik keberlanjutan perusahaan.
Saat ini, investor dinilai tidak lagi hanya memperhatikan kinerja historis perusahaan, tetapi juga mencermati bagaimana emiten mengelola risiko, peluang keberlanjutan, serta strategi penciptaan nilai jangka panjang. Karena itu, implementasi Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) dipandang sebagai bagian penting dalam transformasi pelaporan korporasi Indonesia menuju praktik yang lebih terintegrasi, kredibel, dan selaras dengan perkembangan global.
Acara tersebut dibuka oleh Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena yang juga merupakan Dewan Pengawas IAI. Forum turut menghadirkan Ketua Indonesia Sustainability Reporting Forum (ISRF) Ignasius Jonan, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Ardan Adiperdana, serta Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna.
Ketua DPN IAI Ardan Adiperdana mengatakan implementasi SPK tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai kewajiban kepatuhan atau pelaporan non-keuangan semata.
“Pasar membutuhkan informasi yang lebih relevan, terhubung, dan dapat dipercaya. Karena itu, implementasi SPK harus dipahami sebagai bagian dari transformasi tata kelola dan strategi bisnis perusahaan untuk membangun kepercayaan jangka panjang,” ujar Ardan dalam keterangan resmi, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut Ardan, Indonesia saat ini berada pada fase penting dalam transisi menuju penerapan pelaporan keberlanjutan yang selaras dengan IFRS Sustainability Disclosure Standards atau IFRS S1 dan IFRS S2 yang menjadi acuan global dalam pengungkapan keberlanjutan perusahaan.
Dalam forum tersebut, Anggota Dewan Standar Keberlanjutan (DSK) IAI Yuliana Sudjonno menjelaskan SPK berfungsi sebagai kerangka strategis dalam pengungkapan risiko dan peluang keberlanjutan perusahaan.
“Implementasi SPK tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai kewajiban pelaporan, tetapi sebagai fondasi untuk memperkuat strategi bisnis dan menciptakan nilai jangka panjang. Integrasi aspek keberlanjutan ke dalam pengambilan keputusan memungkinkan perusahaan mengelola risiko dan peluang secara lebih komprehensif, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap kinerja finansial dan daya tarik perusahaan di mata investor,” kata Yuliana.
Ia menambahkan peran direksi menjadi sangat penting dalam memastikan strategi keberlanjutan berjalan efektif di seluruh lini perusahaan.
“Sejalan dengan hal tersebut, peran direksi menjadi sangat krusial dalam memberikan arahan strategis perusahaan dan memastikan kolaborasi lintas fungsi untuk melakukan assessment yang dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Perlu dicatat pula, strategi keberlanjutan yang dirancang oleh manajemen pada beberapa aspek juga dapat berdampak langsung terhadap pelaporan keuangan,” ujarnya.
Sementara itu, Jarot Suroyo dari OJK memaparkan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) dan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPADK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta adopsi Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan PSPK 2 yang selaras dengan IFRS S1 dan IFRS S2.
OJK juga tengah menyiapkan regulasi lintas sektor yang akan diterapkan secara bertahap dengan pendekatan climate first serta integrasi berbagai kebijakan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan taksonomi berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Chief Sustainability Officer CDL Singapura Esther An turut membagikan pengalaman implementasi awal SPK dan dampaknya terhadap hubungan perusahaan dengan investor global.
Melalui forum tersebut, para narasumber dan pemangku kepentingan menekankan bahwa keberhasilan implementasi SPK sangat bergantung pada kesiapan kepemimpinan perusahaan, khususnya di tingkat CEO, CFO, serta pimpinan fungsi strategi, risiko, dan keberlanjutan.
Mereka diharapkan mampu mengintegrasikan aspek keberlanjutan ke dalam proses pengambilan keputusan, manajemen risiko, hingga komunikasi nilai perusahaan kepada investor.
Forum ini juga menjadi bagian dari penguatan ekosistem pelaporan keberlanjutan nasional melalui ISRF, platform multipemangku kepentingan yang diinisiasi IAI untuk memperkuat literasi dan mendorong implementasi pelaporan keberlanjutan yang konsisten serta dipercaya pasar.
Melalui Strategic Leadership Dialogue tersebut, IAI, BEI, dan OJK berharap implementasi SPK dapat menjadi sinyal kuat bagi pasar bahwa Indonesia serius memperkuat integritas, kredibilitas, dan daya saing pasar modal nasional di tingkat global.
Sebelumnya, KabarBursa pernah memberitakan Ketua Indonesia Sustainability Reporting Forum (ISRF) Ignasius Jonan menyoroti masih lemahnya implementasi pelaporan keberlanjutan atau sustainability report di kalangan emiten pasar modal Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Jonan dalam agenda International Seminar: Reporting Outlook 2026 and Strengthening Sustainability Practices in Indonesia di Menara Danareksa, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Dalam forum tersebut, Jonan menilai sebagian perusahaan terbuka masih memandang laporan keberlanjutan sekadar kewajiban administratif sehingga implementasinya belum berjalan optimal. Menurut dia, kualitas pengungkapan keberlanjutan perusahaan Indonesia masih perlu diperkuat agar mampu meningkatkan kredibilitas emiten di mata investor global dan pelaku pasar internasional.
“Selama ini, terutama perusahaan-perusahaan Tbk yang punya kewajiban untuk membuat pelaporan sustainability itu menurut saya setengah angin,” ujar Jonan saat peluncuran ISRF.
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan dan penguatan standar pelaporan keberlanjutan agar informasi yang disampaikan emiten tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan pengelolaan risiko, tata kelola, dan strategi keberlanjutan perusahaan secara menyeluruh.
Karena itu, pembentukan ISRF dan dorongan implementasi Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat transparansi, meningkatkan kualitas pelaporan emiten, serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.