Logo
>

Pemerintah dan DPR RI Sepakati Penyusunan RPP KEN

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pemerintah dan DPR RI Sepakati Penyusunan RPP KEN

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menggelar rapat bersama seluruh fraksi di Komisi VII DPR RI. Adapun keduanya menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tenting Kebijakan Energi Nasional.

    RPP KEN tersebut selanjutnya diproses oleh Menteri ESDM selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai Ketua Harian DEN, Bahlil juga mengungkap sejumlah isi dan perubahan dari RPP KEN yang sudah disetujui.

    "RPP Kebijakan Energi Nasional mencakup, satu penambahan Bab dari 6 Bab menjadi 7 Bab, penambahan Pasal dari 33 Pasal menjadi 93 (1 Pasal tetap, 39 Pasal berubah bersifat substantif, 4 Pasal berubah tidak bersifat substantif, dan 49 Pasal penambahan Pasal baru)," kata Bahlil mengawali Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis, 5 September 2024

    Adapun landasan penyusunan RPP KEN meliputi perubahan lingkungan strategis yang signifikan baik nasional maupun global, target pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan visi Indonesia maju 2045, kemajuan pengembangan teknologi energi dan variasi jenis EBT, dan kontribusi terbesar sektor energi dalam upaya menurunkan emisi GRK serta net zero emission (NZE) pada 2060.

    Bahlil mengungkapkan, hasil pelaksanaan kegiatan focus group discussion (FGD) pembahasan tindak lanjut RPP KEN dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 29 Agustus 2024 dan Rapat Dengar Pendapat pada 5 September 2024.

    Adapun FGD tersebut menghasilkan seluruh substansi dari pandangan delapan Fraksi Komisi VII DPR RI yang pada prinsipnya telah terakomodir dalam substansi pengaturan RPP KEN.

    "Ada 24 Pasal telah mendapat masukan dan keputusan bersama, yaitu terdiri dari 13 Pasal mengalami perubahan dan 11 Pasal tetap," ujar dia.

    Adapun PP KEN perlu dilakukan penyesuaian terhadap berbagai kebijakan regulasi dan perkembangan teknologi energi baru dan energi terbarukan yang semakin berkembang saat ini.

    Adapun penyesuaian dilakukan terhadap kebijakan transisi energi yang memiliki NZE, pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN), pemanfaatan teknologi rendah karbon, penyesuaian ancaman atas isu perubahan iklim yang dikaitkan dengan target nationally determined contributions (NDE) Indonesia sebagai upaya penurunan emisi gas rumah kaca di sektor energi.

    RUPLT Harus Segera Dibahas

    Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai, sudah selayaknya Menteri ESDM, melakukan membahas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) setelah Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dirampungkan.

    Secara hirarkis, kata Mulyanto, RUPTL PLN disusun berdasarkan RUKN, bukan sebaliknya. Artinya RUKN disusun terlebih dahulu, baru setelah itu disusun RUPTL PLN dengan mengacu pada dokumen RUKN.

    Mulyanto menyebut, rencana yang di sampaikan Menteri Bahlil dalam Raker dengan Komisi VII DPR RI beberapa hari lalu, merupakan skema yang sebenarnya. Dia menilai, RUKN disusun dengan menyesuaikan terhadap RUPTL dari PLN yang telah lebih dulu dibuat.

    "Tahapan perencanaan seperti ini kan mencerminkan governansi Pemerintah yang lemah. Akibatnya terbolak-balik, yang hilir jadi hulu, dan yang hulu jadi hilir. Ini tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," kata Mulyanto dalam keterangannya kepada Kabar Bursa, Jumat, 6 Agustus 2024.

    Mulyanto mengaku, pernah terjadi kondisi di mana RUPTL terlambat disahkan oleh Pemerintah lebih dari satu tahun, karena RUKN-nya belum rampung. "Tentunya hal seperti itu tidak kita inginkan kembali," imbuhnya.

    Karenanya, Mulyanto mendesak Bahlil untuk dapat menyelesaikan dokumen RUKN tepat waktu sesuai dengan siklus perencanaan, sehingga dokumen RUPTL PLN pun dapat ditetapkan secara tepat waktu.

    Menurut Mulyanto, Bahlil dapat mencontoh sistem dan siklus perencanaan anggaran yang dibangun oleh Menteri Keuangan yang hirarkis, bertahap dan tepat waktu. "Tidak usah malu meniru sistem yang sudah baik," tutupnya.

    Jadi kesimpulannya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengadakan rapat dengan seluruh fraksi di Komisi VII DPR RI untuk menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) sebagai pengganti PP No. 79 Tahun 2014. RPP KEN yang baru mencakup penambahan satu bab dan banyak perubahan pasal, termasuk 49 pasal baru.

    Landasan penyusunan RPP KEN meliputi perubahan lingkungan strategis nasional dan global, target ekonomi Indonesia maju 2045, perkembangan teknologi energi terbarukan, serta kontribusi sektor energi dalam penurunan emisi GRK dan pencapaian net zero emission (NZE) pada 2060. Semua fraksi di Komisi VII DPR RI telah mengakomodasi substansi ini melalui diskusi dan pertemuan.

    Bahlil juga menegaskan perlunya penyesuaian kebijakan energi untuk mendukung transisi energi, termasuk pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) dan teknologi rendah karbon. Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, mendesak penyelesaian Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) sebelum penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), agar proses perencanaan energi lebih terstruktur dan tepat waktu.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi