KABARBURSA.COM — Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menilai gagasan pembentukan kementerian atau lembaga khusus yang menangani perubahan iklim sebagai langkah strategis untuk memperkokoh tata kelola iklim nasional. Inisiatif tersebut dinilai krusial, sekaligus menjadi pengungkit yang dibutuhkan untuk menghidupkan pasar karbon Indonesia yang hingga kini masih bergerak di tempat.
Ia menegaskan, krisis iklim bukan lagi ancaman abstrak. Dampaknya telah menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat, mulai dari banjir rob di kawasan pesisir, gelombang panas yang kian intens, polusi udara yang memburuk, hingga cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi. Tanpa penanganan yang serius dan terstruktur, kenaikan muka air laut diproyeksikan mengancam hingga 180 juta penduduk pesisir serta berpotensi memangkas Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar 30–40 persen pada 2050.
“Situasi ini paradoksal. Ancaman krisis iklim semakin kasatmata, tetapi respons kelembagaan kita masih tercerai-berai dan belum menampilkan kepemimpinan yang tegas,” ujar Ateng dalam keterangannya, di Jakarta, Senin 12 Desember 2026.
Sorotan juga diarahkan pada kinerja Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang resmi beroperasi sejak September 2023. Hingga pertengahan 2025, geliatnya dinilai belum menggembirakan. Total transaksi karbon tercatat baru sekitar 1,6 juta ton CO₂e dengan nilai kurang lebih Rp78 miliar. Bahkan, pada Juni 2025, volume perdagangan merosot tajam hingga 98 persen, dengan penjualan hanya delapan ton kredit karbon sepanjang bulan.
“Fakta bahwa sekitar 90 persen pembeli kredit karbon masih berasal dari dalam negeri mencerminkan minimnya kepercayaan dan ketertarikan investor global terhadap pasar karbon Indonesia,” ujar politisi Fraksi PKS tersebut.
Menurutnya, akar persoalan utama terletak pada fragmentasi kelembagaan dalam pengelolaan perubahan iklim dan perdagangan karbon. Kewenangan saat ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sementara koordinasi dilakukan melalui komite lintas sektor yang tidak menjadikan isu iklim sebagai fokus utama. Kondisi ini membuat akuntabilitas kabur ketika target penurunan emisi maupun pengembangan pasar karbon gagal tercapai.
“Tumpang-tindih kewenangan membuat proses perizinan dan sertifikasi proyek karbon menjadi berbelit, lamban, dan tidak efisien. Situasi ini jelas menggerus kepercayaan investor,” tegasnya.
Ia juga menyinggung rendahnya harga kredit karbon domestik yang masih bertahan di kisaran US$2–5 per ton, jauh tertinggal dibandingkan pasar karbon Uni Eropa yang telah mencapai US$60–90 per ton. Kesenjangan tersebut mencerminkan rapuhnya integritas pasar serta ketidakpastian arah kebijakan karbon nasional.
Ateng merujuk pada praktik internasional, di mana negara-negara yang memiliki kementerian khusus perubahan iklim mampu menurunkan emisi karbon per kapita secara signifikan dalam waktu relatif singkat. Kehadiran lembaga khusus terbukti memperkuat fokus kebijakan, memperlancar koordinasi lintas sektor, sekaligus membangun kredibilitas pasar karbon di mata investor global.
Seiring masuknya Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, Ateng mendorong pemerintah mengambil langkah tegas melalui tiga opsi kelembagaan. Pertama, membentuk kementerian khusus perubahan iklim. Kedua, memperkuat lembaga lingkungan hidup menjadi badan dengan kewenangan strategis lintas sektor. Ketiga, mengaktifkan regulator khusus yang memiliki jalur cepat dalam sertifikasi proyek karbon serta penegakan hukum.
“Krisis iklim sedang berlangsung saat ini. Potensi ekonomi karbon Indonesia terlalu besar untuk dikelola setengah hati. Pemerintah dan DPR harus memastikan ada satu ‘dirijen’ yang memimpin orkestrasi besar menuju ekonomi rendah karbon,” pungkasnya.(*)