INFOGRAFIK 5 Miskonsepsi Populer Tentang Pajak Saham
KABARBURSA.COM - Meski banyak investor baru yang tergiur cuan dari pasar modal, kelima miskonsepsi pajak saham masih menjadi jebakan yang berpotensi merugikan. Tak sedikit yang salah paham soal pajak dividen—padahal jika diinvestasikan kembali, bisa bebas pajak dengan syarat ketat yang wajib dilaporkan setiap tahun. Kebingungan pun muncul terkait PPh final atas transaksi jual-beli saham, yang justru dipungut tanpa peduli untung-rugi. Tak kalah penting, PPN atas jasa broker pada pembelian saham pun kerap luput diperhitungkan. Lebih parah lagi, banyak yang tidak tahu bahwa saham yang dimiliki harus tercatat di SPT Tahunan sebagai harta, bukan hanya saat menjualnya. Regulasi baru, termasuk PMK No. 81 Tahun 2024, menjadi pengingat bahwa investasi saham tak hanya soal profit, tetapi juga kepatuhan pajak yang harus diawasi ketat.