Logo

[INFOGRAFIS] Pajak Pribadi Indonesia vs Negara Tetangga: Sia

Terbit pada 24 April 2025 Oleh: Redaksi KabarBursa.com
[INFOGRAFIS] Pajak Pribadi Indonesia vs Negara Tetangga: Sia

KABARBURSAPajak Pribadi Indonesia vs Negara Tetangga: Siapa Terberat?
Persaingan tarif pajak penghasilan orang pribadi di ASEAN kian menarik untuk dikaji, terutama bagi individu berpenghasilan tinggi dan ekspatriat. Indonesia dan Vietnam berada di puncak dengan tarif pajak maksimal 35%, namun perbedaannya terletak pada ambang penghasilan: Indonesia mengenakan tarif ini untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun, sementara Vietnam menerapkannya pada penghasilan setara Rp600 juta—jauh lebih rendah. Artinya, meskipun tarifnya sama, beban efektif pajak di Vietnam cenderung lebih terasa lebih cepat. Malaysia menetapkan tarif maksimal 30% untuk penghasilan di atas RM2 juta, sedangkan Singapura paling ringan dengan tarif tertinggi hanya 22%, menjadikannya surga pajak bagi banyak kalangan profesional.

Struktur pajak di keempat negara tersebut sama-sama progresif, namun pendekatan dan efisiensinya berbeda. Singapura, misalnya, menawarkan proses pelaporan yang simpel dan insentif pajak yang menarik, mendorong banyak talenta global menetap di sana. Di sisi lain, Indonesia dan Vietnam masih menghadapi tantangan dalam kepatuhan dan transparansi sistem perpajakan. Malaysia berada di tengah, menawarkan insentif sektor tertentu namun tetap dengan beban progresif yang moderat. Dalam konteks regional, Indonesia tidak memiliki tarif pajak paling ringan, namun dengan ambang batas tinggi, beban bagi individu kelas menengah ke atas masih relatif bersaing—selama sistem administrasinya terus dibenahi.