Logo

INFOGRAFIS Prabowo Perluas Kewenangan Danantara

Terbit pada 05 June 2026 Oleh: Redaksi KabarBursa.com
INFOGRAFIS Prabowo Perluas Kewenangan Danantara

KABARBURSA.COM - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2026 yang memperluas kewenangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam mengelola investasi negara dan BUMN. Melalui aturan tersebut, Danantara memperoleh kewenangan yang lebih besar, mulai dari mengelola dividen BUMN, memberikan dan menerima pinjaman, mengangkat direksi dan komisaris holding, hingga menyetujui berbagai aksi korporasi strategis. Regulasi ini juga memungkinkan Danantara membentuk lebih dari satu holding investasi maupun operasional sesuai tujuan investasi, termasuk holding yang berfokus pada pembangunan nasional dan pelayanan publik. Selain itu, holding investasi yang mendukung agenda pembangunan nasional dapat menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) langsung dari APBN dan berstatus sebagai BUMN untuk mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal pemerintah.